UU KSDA, Penguatan Flora Langka di Daerah
ARGA MAKMUR RU.ID - Tanggungjawab puspa langka, turut ditegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Selain, menegas pula sanksi penyalahgunaan hingga perusakan puspa dilindungi yang kini tengah bersemi di lereng Hutan Lindung Boven Lais yang berada di wilayah administratif Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU) itu. Saking seriusnya, penyelamatan puspa langka ini ditegas dalam Pasal 40, tepatnya ayat 3 dan 4, mengatur soal tanggungjawab dalam penyelamatan puspa langka ; yang ditegaskan dalam ayat (3) berbunyi \"Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah)\" serta ayat (4) berbunyi \"Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)\" Selanjutnya praktik perusakan turut ditegas pula dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang berbunyi \"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Adapun penegasan Pasal 21 yang menjadi salah satu rujukan pasal ancaman pidana dan denda itu menegaskan pada ayat (1) Setiap orang dilarang untuk ; a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; selanjutnya huruf b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardana, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik, menegaskan pelestarian puspa langka, menjadi satu hal wajib dan diatur pula dalam hukum positif. Jerry turut memberikan apresiasi kepada pengelola puspa langka itu, karena menjadi bagian dalam pelestarian alam sekaligus kekayaan hayati. \"Sehingga tangan-tangan jahil, tidak sampai melakukan perusakan atau melancarkan hal-hal yang bisa diancam pidana,\" tegas Kasat Jerry, kemarin. Turut diterangkan Jerry, keberadaan puspa langka yang mendapatkan proteksi di lingkungan sosial masyarakat saat ini, perlu juga dibarengi dengan sebuah penguatan dari daerah, melalui stake holder terkait. \"Tujuannya, agar kerja-kerja pelestariannya bisa lebih maksimal, sehingga turut mendukung letak daerah kita yang merupakan kota tujuan. Karena letaknya yang tidak pada jalur persimpangan,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: