Polsek Gading Amankan Dua Sekawan

Polsek Gading Amankan Dua Sekawan

BENGKULU RU.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Gadung Cempaka berhasil mengamankan dua sekawan masing-masing berinisial RA, 24 tahun dan DI, 23 tahun warga asal Kota Bengkulu lantaran terlibat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Kamis (17/2). \"Kedua pelaku (RA dan DI, red) melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka. Keduanya berhasil diamankan dini hari tadi (kemarin, red) sekitar pukul 02.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana curas,\" ungkap Sudarno. Menurutnya, saat personil berupaya melakukan pengamanan, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan dan berniat melarikan diri. Sehingga akhirnya terhadap pelaku diambil tindakan tegas dan terukur. Hanya saja masih ada rekan pelaku yang berhasil melarikan diri, sehingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. \"Sedangkan untuk kedua pelaku yang sudah diamankan, sejauh ini masih menjalani pemeriksaan sebagai langkah awal pengembangan. Karena kita menduga pelaku bisa saja terlebih pada sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara),\" singkat Sudarno. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: