Dideadline 7 Hari, Warem Terancam Dibongkar Paksa

Dideadline 7 Hari, Warem Terancam Dibongkar Paksa

KETAHUN RU.ID - Deretan Warung Remang-remang (Warem) di sepanjang jalur houling PT Injatama Desa Giri Kencana atau tepat di belakang Mapolsek Ketahun, terancam dibubar paksa oleh Satpol PP BU. Ini menyusul surat teguran yang dilayangkan Satpol PP ke pemilik Warem, belum lama ini. Dalam surat teguran itu, pemilik Warem diminta untuk menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran bangunan Waremnya. Turut ditegaskan, bila dalam tempo tujuh hari sejak dilayangkan surat teguran, pemilik Warem masih memaksa menjalankan aktivitas dan belum melakukan pembongkaran maka pembongkaran paksa oleh Satpol PP akan direalisasikan di lapangan. \"Keresahan sudah direspon Satpol PP BU dan tengah mengedepankan upaya persuasif. Oknum pemilik Warem diminta menghentikan aktivitas dan membongkar bangunannya, jikatujuh hari ke depan masih beraktivitas dan belom dibongkar. Satpol PP BU akan menempuh jalur tegas dengan melaksanakan penutupan dan pembongkaran paksa,\" ujar Kades Giri Kencana, Wahyudi. Wahyudi mengaku, keberadaan Warem di jalur houling PT Injatama terkhusus yang terletak di desanya, sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk merespon itu, desa memutuskan untuk berkoordinasi dan melaporkan ke Satpol PP BU. \"Alhamdulilah sudah direspon, kita tinggal mengamati dan mengkoordinasikan situasi di lapangan. Mudah-mudahan langkah persuasif ini dapat ditanggapi dan dilaksanakan oleh pemilik Warem. Kita serahkan dan kembalikan kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah,\" terang Kades. Terpisah, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd berharap, teguran yang dilayangkan Satpol PP BU dapat direspon oleh oknum pemilik Warem. Dibenarkan Camat, tujuh hari merupakan waktu yang diberikan untuk menghentikan kegiatan dan membongkar tempat usahanya yang dinilai meresahkan lingkungan desa itu. \"Sedang diupayakan persuasif. Kami harap teguran direspon oleh oknum pemilik Warem, bila tidak diindahkan maka Tripika kecamatan tidak bertanggungjawab atas tindakan tegas Satpol PP BU selaku pihak berwenang,\" tegas Camat. Lebih jauh Camat berharap, oknum pemilik Warem dapat memanfaatkan waktu yang diberikan dengan menghentikan aktivitas dan membongkar tempat usaha yang meresahkan lingkungan itu. \"Jangan sampai terjadi pembongkaran paksa. Kami Tripika hanya memback up tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah,\" demikian Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: