Berharap Dikebut, APBDes Kian Mendesak
ARGA MAKMUR RU.ID - Penyusunan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2022, dasar hukumnya hingga kemarin, masih cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, hingga kemarin, desa masih belum mendapatkan data detil, Perbup tentang penyelenggaraan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini. Meski, kini menyebar nomenklatur perbup gundul. Tanpa dibarengi detil, layaknya perbup-perbup tahun sebelumnya. Desa kini dihadapkan dengan dasar hukum abu-abu. Kini menyebar dua nama perbup yakni : Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022. Detil, kedua perbup tersebut, kemarin hingga Pukul 17.10 WIB, belum didapati desa-desa di daerah. Persoalan lain pun muncul, soal teknis penyerapan dana desa tahun ini. Meski di dalam regulasi tidak menyaratkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, harus menunggu APBDes. Menariknya, menu aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau OMSPAN, justru menyaratkan APBDes yang kini pun belum berani disusun dan disahkan desa, lantaran belum jelasnya parameter regulasi dari daerah. Desa pun kini mengaku gamang, lantaran dasar hukum yang menjadi pedoman penyusunan APBDes 2022, belum diterima secara jelas oleh desa. \"Kami masih takut, kalau mau ngesahkan APBDes. Kemarin saya baca di RU, soal keterangan Pengamat Hukum Tata Negara, Elek Tison Somi yang menyoroti juga soal ini. Jadi, kini kami nunggu aja dulu. Demi kepastian hukum,\" ujar salah satu penyelenggara pemerintah desa yang enggan disebut namanya. Takut, alasannya. Persoalan di Aplikasi OMSPAN yang turut memberi dinamika teknis di daerah, soal penyaluran BLT DD, saat dikonfirmasikan ke daerah juga tak menyangkal soal teknis itu. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU), H. Fitriansyah, S.STP, MM melalui Sekretaris, Masrup, S.STPi, M.Si, menyaratkan, APBDes dalam menu aplikasi yang didesain oleh Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu. Dalam sosialisasi sebelumnya, APBDes tidak menjadi persyaratan penyaluran bantuan dengan indeks Rp 300 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perbulannya, selama setahun itu. \"Ketika dicek di menu OMSPAN, daerah tidak bisa memproses. Karena sistem, meminta APDes. Persoalan ini pun sudah dikoordinasi dengan satker terkait perpanjangan Kemenkeu. Karena OMSPAN ini alat, sehingga tidak bisa diabaikan. Sejauh ini belum ada perubahan menu di sistem itu,\" ujarnya, kemarin. Meski begitu, data KPM calon pemerima BLT DD harus lebih dulu diunggah ke sistem oleh admin DPMD. Sehingga ketika nantinya, proses pengusulan pencairan Tahap Pertama dan BKAD mengunggah APBDes, pangkalan data KPM di setiap desa sudah sikron. Penegasan KPM BLT ini dileges dalam Peraturan Kades tentang KPM Penerima BLT Tahun Anggaran 2022. \"Untuk syarat penyaluran DD Tahap 1, kami nantinya akan mengunggah beberapa dokumen, mulai dari Surat kuasa pemindahbukuan, APBDes, Perkades KPM BLT DD dan Daftar Rekening Desa. Sedangkan untuk syarat BLT serta pengantar dari desa,\" pungkasnya kemarin. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: