Kasus Truk Overload, Butuh Langkah Konkret
ARGA MAKMUR RU.ID - Aksi hadang angkutan batubara jenis lohan dengan tonase di atas 15 ton oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, baru-baru ini, harus dilanjut dengan langkah konkret mulai dari kabupaten hingga provinsi. Untuk mengambil langkah-langkah diskresi sesuai dengan hukum positif. Faktanya, ruas jalan provinsi di daerah ini, sekaligus menjadi ruas terpanjang di Provinsi Bengkulu, termasuk ruas jalan kabupaten, kondisinya sudah banyak rusak dan mengganggu pengguna jalan. Belum lagi, soal asap dari kendaraannya dan ditambah lagi dengan debu dari komoditi yang diangkut, kian menjadi persoalan pengguna jalan. Utamanya pemotor. Kasus lainnya: konvoi angkutan batubara yang sudah lazim menjadi tontotan pengguna jalan. \"Sesuai SE Gubernur, ini jalan provinsi. Tonase maksimalnya 8 ton. Tidak bisa lebih. Jadi saya minta putar balik. Ini yang ngomong Bupati. Pemilik wilayah,\" kata Bupati Mian yang kembali menghadang angkutan batubara dengan tonase 18 ton, dua hari lalu. Polemik angkutan tambang dan galian, kini sudah mengarah pada upaya langkah konkret yang tengah menunggu sambutan dari stake holder terkait. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, sempat menginisiasi peningkatan kualifikasi kelas jalan menjadi opsi paling bijak dalam kemelut yang sudah terjadi lama. Namum belum menemukan langkah penyelesaian konkret dari sisi obyek persoalan. Penyikapan yang sudah dilakukan, baru di sektor diskresi seperti penilangan oleh pemilik otoritas di sektor Lalulintas dan Angkutan Jalan. \"Perlu dilakukan peningkatan kualifikasi jalan,\" kata Tantawi Dali dalam sebuah warta yang sudah dirilis Radar Utara, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BU, Nirwan Tomeri, SE lewat Sekretaris, Setyo Aji, S.STi, waktu ditanyai Radar utara, tak menyangkal potensi kerusakan yang lebih serius di ruas akses jalan, termasuk jalan nasional itu. Setyo juga mengungkap, Pemda BU lewat Surat Bupati Mian, menyampaikan persoalan kerusakan jalan kepada Gubernur. Setyo juga menjawab, keterbatasan langkah daerah soal lalulalang kendaraan angkutan dengan tonase di atas rekomendasi kelas jalan, terkendala oleh kewenangan. Setyo menegaskan, Pemda BU tidak bisa mengambil sikap yang lebih tegas, karena kewenangan penerbitan Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) bukan berada di kabupaten, tapi provinsi. \"Jadi penerbit ijin ini kan Gubernur. Maka Gubernur yang bisa mengambil langkah-langkah kepada angkutan yang melebihi tonase, misalnya atau sesuai dengan kewanganan lainnya. Kalau Pemda BU, sifatnya tidak lebih dari imbauan saja. Makanya lewat surat bupati, daerah bermaksud berkoodinasi,\" ujarnya, yang menerjemah beleid pasal Permenhub tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transpsortasi itu, kemarin. \"Klasifikasi Kelas Jalan III, muatan sumbu terberatnya maksimal 8 ton,\" timpalnya, memungkas. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: