Sidang Perkara DD Batu Layang

Sidang Perkara DD Batu Layang

ARGA MAKMUR RU.ID - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik, perkaranya sudah bergulir ke meja hijau. Senin (14/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), membacakan dakwaan perkara yang hasil audit inspektorat daerah, mendapati jejak kerugian negara ratusan juta tersebut. Kasus ini pun menjerat IZ yang tak lain kepala desa yang akhirnya pun dinonaktifkan. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, lewat Kasi Intel yang juga Humas, Denny Agustian, SH, MH, membenarkan kasus itu sudah bergulir ke persidangan. \"Senin,dua hari lalu, sidang dakwaan,\" ujar Denny, kemarin. Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat kades non aktif itu, dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair. Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Sidang berikutnya pekan depan, dengan adenda keterangan saksi,\" tukasnya. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: