Payung Hukum Keolahragaan Harus Menjamin 5 Hal

Payung Hukum Keolahragaan Harus Menjamin 5 Hal

BENGKULU RU.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan diharapkan bisa menjamin 5 hal. Ini disampaikan Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif tersebut, Senin (14/2). \"Sesuai dengan UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan PP No 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, maka keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana ketetapan UUU No 23 tahun 2014 tentang pemda,\" ungkap Khairil. Menurutnya, dengan demikian jelas jika peyelenggaraan dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya. Tetapi harus dikelola secara profesional terutama dari sisi pengembangan dan pembinaan. \"Tentunya dengan tetap bekerjasama pada pihak-pihak terkait secara hamonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan,\" kata Khairil. Makanya, lanjut Khairi, ketika penyelenggaraan keolahragaan sudah memiliki payung hukum, harus mampu memberikan jaminan setidak-tidaknya 5 hal pada sektor olahraga. Pertama terciptanya koordinasi, integrasi, singkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan kelolahragaan. Kedua, keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan. \"Ketiga, optimalisasi peran berbagai pihak mulai dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun keolahragaan. Keempat, tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kemudian yang terakhir terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, MM menyampaikan, pendapat yang disampaikan Gubernur Bengkulu tentunya bakal menjadi catatan bagi pihaknya yang membahas Raperda tersebut. \"Yang jelas adanya inisiatif Raperda keolahragaan ini semata-mata untuk memajukan sektor olahraga di provinsi kita,\" demikian Ihsan Fajri. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: