Badan Jalan Provinsi Digali Untuk BB?
Rekomendasi Bupati dan Gubernur Berproses NAPAL PUTIH RU.ID - Sekitar 800 meter badan jalan milik Pemprov, penghubung Desa Tanjung Alai-Desa Jabi Kecamatan Napal Putih dikabarkan akan diambilalih oleh PT Bama untuk kepentingan pertambangan Batu Bara (BB). Badan jalan sepanjang 800 meter yang menjadi akses penghubung masyarakat antar desa dan kecamatan Napal Putih, akan digali dan diambil BB-nya oleh PT Bama. Rencana ekspansi yang mengancam jalan Pemprov ini terlihat serius dengan beberapa langkah persiapan yang dibenar oleh sejumlah pihak di lapangan. Pasalnya, sejumlah aktivitas yang digadang-gadang sebagai upaya perusahaan dalam mempersiapkan jalan alternatif atau pengganti badan jalan Pemprov yang masuk dalam target galian pertambangan PT Bama itu, sudah dilakukan perusahaan. \"Perusahan sempat mendatangi kami (desa, Red) untuk meminta rekomendasi terkait rencana pengalihan aset jalan provinsi yang menghubungkan antara Desa Tanjung Alai dengan desa kita Jabi, akan digali oleh PT Bama dan mengganti badan jalan itu dengan jalan baru bersebelahan dengan badan jalan lama,\" ujar Kades Jabi, Ferdinal Agustianto. Menangapi rencana itu, Ferdinal mengaku, tidak memiliki kuasa untuk melarangnya. Mengingat badan jalan merupakan aset Pemprov sehingga perusahaan harus mengantongi persetujuan dari dinas terkait selaku pemilik aset di Pemprov. Namun Ferdinal menegaskan, bila rencana pertambangan di badan jalan dilakukan maka Pemprov dan perusahaan harus memikirkan jalan alternatif sebagai pengganti badan jalan lama. \"Kalau mau digali, silahkan izin ke provinsi sebagai pemilik aset. Ketika akses jalan itu digali maka Pemprov dan perusahaan harus menyediakan jalan baru sebagai pengganti badan jalan lama. Karena jalan dari Ketahun-Napal Putih ini tetap dibutuhkan masyarakat,\" tegas Kades. Ferdinal tak menepis, perusahaan sudah menyeriusi rencana aktivitas galian di badan jalan Provinsi itu dengan meminta rekomendasi Pemkab BU dan Pemprov. Belum lama ini, diakui Ferdinal, Bupati sudah meninjau rencana pengalihan jalan PT Bama ini. Selain itu, lanjut Ferdinal, keseriusan perusahaan mengincar kandungan BB di bawah badan jalan provinsi itu, mulai dibuktikan dengan pembuatan jalan alternatif sebagai pengganti badan jalan lama dari Desa Tanjung Alai ke Desa Jabi. Hanya saja, belum lama ini, kata Ferdinal, jalan alternatif yang dipersiapkan perusahaan terlihat sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan perusahaan dan badan jalan yang sebelumnya terbuka hingga dilakukan pengerasan, dalam kondisi rusak sehingga tidak layak untuk digunakan masyarakat. \"Apakah seperti itu jalan yang akan diberikan ke masyarakat? Padahal jalan alternatif yang dipersiapkan perusahaan sudah dilihat langsung oleh Bupati BU. Kalau begini kondisinya, terus rekomendasi yang sebelumnya diminta perusahaan ke desa, untuk jalan yang mana?,\" tegas Kades. Terpisah, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, belum dapat berkomentar terlalu jauh tentang rencana pengalihan jalan provinsi di wilayah kerjanya ini. Sejak menjabat, Camat mengaku, dirinya belum mendapatkan laporan terkait rencana pengalihan jalan yang diproses oleh PT Bama itu. \"Selama saya menjabat di Napal Putih, belum ada laporan tentang rencana itu. Saya harus mempelajari terkait kepentingan perusahaan melakukan pengalian badan jalan yang dilewati oleh masyarakat itu,\" katanya. Kendati belum mendapatkan laporan, Camat memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap rencana perusahaan ini. \"Jika perusahaan menggali badan jalan, baru kita lihat dan pertanyakan rekomendasi yang sudah diberikan oleh pemerintah dan bagaimana tanggungjawab perusahaan dalam mengganti jalan lama untuk kepentingan masyarakat. Karena harus ada komitmen dari perusahaan untuk membuat jalan baru,\" demikian Camat.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: