Informasi Perbup DD/ADD Masih ‘Gundul’

Informasi Perbup DD/ADD Masih ‘Gundul’

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyebarluasan peraturan bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022, kalau sudah diteken, idealnya harus langsung disebarkan ke desa-desa. Sumber Radar Utara mengaku, kini baru mendapatkan konfirmasi nomenklatur gundul. Dimana, terus sumber ini, bukan dalam format pdf yang sudah ditandatangani kepala daerah. Tapi, hanya berupa informasi nomenklatur perbup, berupa nomor dan identitas penegasan saja. Namun desa, masih belum melihat detil perbup lengkap dengan tandatangan kepala daerah. \"Kalo bentuk pdf, kayak biasanya itu tidak ada. Cuma tulisan perbup ini dan perbup itu dengan nomor dan tahunnya saja,\" beber sumber ini yang enggan ditulis. Cicil petunjuk teknis, semisal soal penyusunan anggaran kebutuhan Pilkades dan Siaga Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, juga terjadi. Praktis, kini desa-desa di daerah dihadapkan dengan regulasi yang mengarah belum resmi. \"Makanya kami masih bingung. Kalo diturut, siapa yang bisa pastikan ini tidak berubah?\" ungkapnya mengkhawatirkan. Sebelumnya, Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, waktu ditanyai progres Perbup DD dan ADD Tahun anggaran 2022 serta Perbup Pilkades, mengabarkan kalau produk hukum itu sudah rampung dan tengah dalam verifikasi di tingkat provinsi. Hal senada juga diutarakan Kabag Hukum Setkab BU, Zulkarnain,SH. Mantan Kepala Dinas Perdagangan itu, mengatakan kalau ketiga produk hukum itu sudah dirilis daerah. Hanya saja, saat ditanyai soal ketiga produk hukum itu, mestinya sudah masuk dalam lembaran daerah dan idealnya sudah nongol ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bengkulu Utara ? dia tak menyangkal soal itu. Versinya, tengah dalam proses. \"Perbupnya sudah selesai dan tinggal verifikasi di provinsi saja,\" ujar Budi pekan lalu. \"Karena perbup untuk DPMD itu kan banyak, saya ga ingat. Tapi setahu saya, sudah diteken semua. Udah lama. Kalo soal belum masuk JDIH, itu teknis. Karena untuk memasukkannya harus sangat hati-hati dan rapi. Jangan sampe salah. Karena bisa dilihat se Indonesia,\" kata Zulkarnain, kemarin. Kasus cicil mencicil informasi soal produk hukum daerah itu pun, akhirnya menjadi cermatan Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Elek Tison Somy, SH. Waktu dikonfirmasi Radar Utara, Senin (14/2), soal kasus perbup gundul, dia menilai patut diduga produk hukum itu belum final dan tidak masuk dalam kategori undang-undang. Tandatangan kepala daerah, kata dia, pada sebuah perkada, menunjukkan legalitas keberlakuan produk hukum tersebut. Karenanya ketika, informasi produk hukum itu tidak dilengkapi secara detail, maka peraturan tersebut belum sah secara hukum dan penyebutannya pun masih rancangan perkada. Rancangan Peraturan kepala daerah, dalam kedudukannya bukan termasuk peraturan perundangan dan karenanya tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam menyelenggarakan aktivitas pemerintahan termasuk oleh Pemerintah Desa. \"Karenanya, ketika sebuah undang-undang itu telah sah, harus segera disebar. Agar semua orang bisa mengetahuinya dan menjadi rujukan teknis dan administratif yang sah,\" pungkasnya. Radar Utara melakukan pengecekan dua nomenklatur perbup yang kini terkesan dipaksa untuk disadur 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara dalam menyusun APBDes 2022. Hasilnya, Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, belum diketemukan di JDIH Kabupaten Bengkulu Utara. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: