Tsk Kasus DD KP Bisa Makin Lama Dipenjara
ARGA MAKMUR RU.ID - Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi Dana Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Sunardi alias Ujang Sunardi, agaknya terancam makin lama di penjara. Bukan hanya soal pelariannya yang dua tahun lebih itu. Berkas kades yang menghilang sejak Juni 2019 dan kemudian dipecat lantaran melalaikan tugasnya itu, mengaku sudah tidak lagi memiliki harta benda. Dia sudah menjualnya. Padahal, kerugian negara yang muncul dalam penyidikan kejaksaan sebesar Rp 400 juta lebih. Berkaca pada kasus yang menjerat Kades Kali Kecamatan Arma Jaya non aktif, Sadi Karmanto yang kini tengah menempuh Banding atas vonis bersalahnya. Putusan pengadilan tingkat pertama, selain mengganjar hukuman penjara dan denda. Sadi pun diwajibkan membayar kerugian negara ratusan juta atau diganti dengan hukuman penjara, kalau tidak kunjung membayarnya atau tidak lagi memiliki harta benda yang bisa disita untuk dilelang oleh kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, lewat Kasi Intel yang juga Humas, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal soal pengakuan Sunardi itu. Buron dugaan korupsi yang dicokok Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung itu, mengaku harta bendanya telah dijual. Jaksa mengaku belum begitu percaya celotehan tersangka. \"Su mengaku, tidak lagi memiliki kekayaan. Harta bendanya sudah dijual. Cuma tetap dalam pantauan,\" ujarnya, kemarin. Pemeriksaan estafet, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019, yang menegas Sunardi merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 400.287.193 tersebut, kiin masih berlanjut. Baru-baru ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari BU, juga melakukan pemeriksaan terharap perangkat desa itu. Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK juga tak luput, menjadi obyek pemeriksaan dugaan korupsi yang sempat menyeruak, berpotensi menyeret tersangka lain itu. \"Jadi kita fokus dulu ya. Sesuai dengan obyek penyidikan. Pengembangan kasus kami pastikan akan dilakukan, ketika kami menemui bukti-bukti baru yang kuat. Kami juga sudah meminta keterangan dari para perangkat sampai dengan TPK,\" ungkapnya. Jaksa juga mensiyalkan bakal menggunakan pasal maksimal dalam dakwaannya nanti. Langkah ini, disebabkan secara nyata tersangka Sunardi menghalangi proses hukum lantaran kabur hingga menjadi buronan kejaksaan lebih dari dua tahun. \"Bisa saja nantinya KN, semakin memperberat ancaman hukuman penjara. Dengan catatan, menjadi obyek dari amar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau saat ini, masih diproses penyidikan dan kami mengupayakan untuk segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu,\" tukasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: