Berjualan di Trotoar, Dishub Tak Bisa Ambil Tindakan
BENGKULU RU.ID - Aktifitas pedagang yang berjualan di trotoar, bahkan juga memarkirkan kendaraannya pada sejumlah titik wilayah Kota Bengkulu mulai dikeluhkan masyarakat umum. Sayangnya terkait kondisi tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu tidak bisa berbuat banyak, lantaran bukan kewenangan mereka untuk mengambil tindakan. Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), Dayat Lubis mengaku bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menertibkan. \"Ditambah lagi regulasi yang kuat untuk menindak pelanggaran di atas trotoar jalan itu juga belum ada. Namun peran kita sebagai pengatur pengguna jalan dan trotoar,\" ungkap Dayat. Menurutnya, untuk penertiban pedagang ini sebenarnya kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kalau memang pihaknya diminta untuk menertibkan, tentunya harus ada regulasi khusus. \"Karena dengan aturan berupa Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Peraturan Daerah (Perda), kita selaku pihak yang mengatur jalan dan trotoar tidak bisa memberikan tindakan,\" katanya. Dilanjutkannya, tahun 2020 lalu sudah pernah mengusulkan pembuatan peraturan khusus tersebut. Hanya saja sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya karena belum ada pembahasan. Kalau dari sisi aturan seperti UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maupun PP No 34 tahun 2006 tentang jalan, disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas. \"Seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Tapi belum bisa diterapkan secara efektif. Terlebih untuk penertiban, sekali-kali memang bisa dilakukan sebatas memindahkan kendaraan yang menggangu lalu lintas atau parkir di badan jalan. Sedangkan untuk mengempeskan dan menderek, kita belum ada payung hukumnya,\" tegas Dayat. Lebih jauh dikatakannya, meskipun demikian pihaknya masih terus melakukan imbauan berupa lisan maupun melalui pemasangan rambu-rambu, agar masyarakat menaati peraturan. \"Kita terus sampaikan sosialisasi ke masyarakat. Tapi kembali lagi itu ke kesadaran masing-masing dari masyarakat untuk mematuhi peraturan atau rambu peringatan itu,\" tutupnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: