Pencairan BLT-DD Terganjal Perdes APBDes

Pencairan BLT-DD Terganjal Perdes APBDes

PINANG RAYA RU.ID - 10 desa di Kecamatan Pinang Raya sudah menuntaskan tahapan Musdesus penetapan KPM BLT-DD dan sudah melaporkan seluruh data KPM-nya sebagai syarat pencairan dana BLT-DD untuk Januari, Februari dan Maret pada TA 2022. Namun sayangnya, kerja keras desa dalam mengejar percepatan pencairan dana BLT-DD di triwulan pertama ini, terganjal dan belum dapat direalisasikan. Pasalnya, syarat untuk pencairan dana BLT-DD harus didukung oleh Perdes APBDes yang belum dilaksanakan oleh seluruh desa. Ini disebabkan, produk hukum atau dasar hukum bagi setiap desa untuk membuat Perdes dan menetapkan APBDes-nya masih diganjal Perbup tentang pengelolaan ADD/DD yang belum dirampungkan oleh Pemkab BU. \"Per 31 Januari, kemarin 10 desa kita sudah menetapkan KPM dan melaporkannya ke sistem. Ternyata pencairan dana BLT-DD triwulan pertama belum bisa karena desa belum membuat Perdes dan menetapkan APBDes-nya,\" ujar Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP. Dipastikan, tidak ada kendala di tingkat desa dalam proses pencairan dana BLT-DD ini. \"Kalau dari desa sudah tidak ada kendala, sekarang tinggal menunggu. Selagi Perbup tentang ADD/DD belum disahkan atau dikeluarkan, desa belum bisa bergerak untuk membuat Perdes dan menetapkan APBDes-nya,\" terang Edu. Lebih jauh diungkapkan Edu, sambil menunggu produk Perbup ADD/DD, pihaknya tengah mengoptimalkan pendampingan APBDes kepada seluruh desa binaannya. Diharapkan Edu, ketika Perbup tentang ADD/DD sudah dikeluarkan, desa sudah siap untuk membuat Perdes dan menetapkan APBDes-nya. \"Kita optimalkan pendampingan APBDes ke seluruh desa,\" demikian Edu.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: