Warga Enggano Desak Raperda Adat Segera Disahkan

Warga Enggano Desak Raperda Adat Segera Disahkan

Harun: Sebelum Izinkan Kebun Sawit BENGKULU RU.ID - Warga Pulau Enggano mendesak agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat Enggano. Desakan ini disampaikan Ketua Lembaga Adat Kecamatan Enggano, Harun Ka\'arubi, Minggu (13/2). \"Kita mendesak agar Raperda adat itu dapat segera disahkan, mengingat saat ini terdapat wacana jika di Pulau Enggano bakal ada investasi perkebunan kelapa sawit. Dimana pada prinsipnya terkait wacana perkebunan kelapa sawit itu, mayoritas warga di Enggano ini menyetujuinya selagi mengikuti peraturan yang berlaku,\" ungkap Harun. Mulai dari, lanjut Harun, yang berkaitan dengan segala bentuk perizinan, dan yang paling utama adalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). \"Namun sebelum berbagai perizinan untuk perkebunan kelapa sawit itu diterbitkan, kita minta agar Raperda adat itu disahkan dulu jadi Perda. Karena dengan Perda itulah masyarakat adat Enggano bisa diakui,\" kata Harun. Menurutnya, keberadaan Perda itu diyakini ketika HGU perkebunan kelapa sawit sudah berakhir, maka lahannya bisa kembali kepada warga selaku masyarakat adat Enggano. \"Karena bagaimanapun juga Perda itulah yang mengakui hak ulayat Enggano. Apalagi Raperda ini sudah 7 tahun lalu diusulkan, namun sampai sekarang belum kunjung disahkan,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, dikhawatirkan ketika Raperda ini disahkan setelah perizinan perkebunan kelapa sawit diterbitkan, nantinya saat HGU sudah habis, lahannya malah kembali ke negara. \"Sehingga harus kemana anak cucu kita nanti. Makanya kita mendesak agar Raperda adat itu dapat segera disahkan,\" demikian Harun. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: