Perda APBD dan SE Bisa Menjadi Dasar Program Pendidikan Gratis

Perda APBD dan SE Bisa Menjadi Dasar Program Pendidikan Gratis

BENGKULU RU.ID - Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu sudah bisa menjadi dasar dalam mengimplementasikan program pendidikan gratis tingkat SMA, SMK, dan SLBN. Ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, Jum\'at (112). \"Perda APBD provinsi ditambah rincian dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan SE sudah termasuk dasar hukum untuk melaksanakan program pendidikan gratis yang merupakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu. Namun jika ingin diperkuat dengan Pergub atau Perda tersendiri, tentunya lebih baik,\" ungkap Sumardi. Menurutnya, dengan tertuangnya program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, semestinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang harus lebih gencar lagi menyosialisasikan kepada satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu. \"Peran Dinas Dikbud harus menerangkan secara rinci kepada Kepala Sekolah terkait program pendidikan gratis ini. Mengingat saya amati sekarang ini kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan masing-masing Kepala Sekolah. Semestinya komunikasi itu perlu ditingkatkan dan jika perlu rapat bersama,\" kata Sumardi. Lebih jauh dikatakannya, terkait dorongan perlunya Pergub ataupun Perda, tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya. Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi, diperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua atau wali murid siswa dan siswi. “Partisipasi orang tua siswa boleh-boleh saja, tapi harus bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan. Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli), hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan program pendidikan gratis,” singkat Sumardi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: