Fokus BH, Pokdakan Telat Usulkan Bantuan

Fokus BH, Pokdakan Telat Usulkan Bantuan

ARGA MAKMUR RU.ID - Seiring banyaknya Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) dan kelompok nelayan yang belum mengantongi Badan Hukum (BH) atau perizinan resmi menjadi penyebab terlambatnya pengusulan bantuan baik dari APBD maupun APBN. Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara selaku dinas yang menaungi Pokdakan dan nelayan ini berharap, ada alternatif bantuan, salahsatunya melalui dana aspirasi legislatif. \"Kalaupun belum bisa mengucurkan bantuan langsung, setidaknya ada upaya untuk membantu proses perizinan,\" harap Kadis Perikanan, Sugimin, M.Pd. Untuk saat ini, 149 jumlah Pokdakan di Kabupaten BU, 63 Pokdakan tercatat belum memiliki badam hukum. Selanjutnya, 27 dari 43 kelompok nelayan juga belum memiliki badan hukum dan 4 dari 25 kelompok pengolahan ikan yang belum memiliki badan hukum. Untuk proses penerbitan badan hukum diperkirakan menelan dana kisaran 4 dampai 5 juta dan ini dikeluhkan oleh sebagian kelompok perikanan. \"Besarnya biaya yang diperlukan serta proses yang cukup panjang menjadi faktor belum dimilikinya badan hukum resmi ini,\" imbuhnya. Diakui Kadis, anggaran yang dimiliki daerah saat ini juga belum bisa mengcover bantuan proses pembuatan badan hukum sehingga mau tidak mau harus mencari alternatif agar proses penyaluran bantuan tidak terhambat. \"Kita himbau kelompok perikanan agar melakukan pengurusan izin secara mandiri,\" tandas mantan Camat Giri Mulya ini. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: