Isunya, Masih Ada Pungutan BPNT

Isunya, Masih Ada Pungutan BPNT

MUKOMUKO RU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kejari mengusut perkara tersebut, lantaran diduga ada pihak-pihak terkait mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan wewenang. Tapi ada-ada saja. Meski perkara ini sedang diusut oleh aparat penegak hukum (APH), menyebar isu masih ada pungutan ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab. Sasaran pungutan yaitu e-Warung yang menjadi penyalur BPNT ke penerima. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Drs. H. Ansari ketika dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat informasi tersebut. Kendati demikian, ia akan mencari kepastian terkait info ini. Pihaknya menegaskan, tidak ada pungutan atau tidak ada kewajiban pihak e-warung menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan BPNT ini, baik itu pendamping atau pihak Dinas Sosial. Jika ada petugas yang meminta sejumlah uang kepada e-warung karena ada keterkaitan dengan BPNT, kelas itu pungutan ilegal. \"Saya himbau kepada seluruh e-Warung di Mukomuko tidak perlu melayani pihak-pihak yang meminta uang yang berkaitan dengan BPNT ini. Tidak ada ketentuan itu,\" tegas Ansari. Ia juga mengingatkan kepada ASN Dinas Sosial untuk bekerja profesional. Jangan ada yang melakukan tindakan di luar ketentuan yang bisa berujung permasalahan hukum. \"Dan info ini akan saya dalami kebenarannya,\" pungkas Ansari. Ditempat terpisah, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH mengingatkan, tidak ada upeti yang harus dibayar e-Warung kepada pihak yang berkaitan dengan BPNT. Baik itu kepada pendamping atau pihak pemerintah. Dikatakannya, kasus dugaan korupsi BPNT yang sedang diusut oleh Kejari Mukomuko ini berangkat dari indikasi ada pihak yang memanfaatkan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi. \"Kalau ada informasi itu, ya, kami mengingatkan, jadikan perkara yang sedang diusut ini sebagai pelajaran. Tidak ada kewajiban e-Warung, tidak ada upeti-upeti,\" tegas Kajari. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: