BTT DD Bisa Digunakan Untuk Penanganan Banjir

BTT DD Bisa Digunakan Untuk Penanganan Banjir

KETAHUN RU.ID - Selain mengandalkan bantuan pemerintah daerah. Setiap desa diberi kewenangan untuk menangani dampak bencana alam di wilayah kerjanya. Kata Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufiq, S.Sos, kewenangan itu dapat dijalankan desa melalui penggunaan Biaya Tidak Terduga (BTT), berlaku bagi setiap bencana yang dialami desa, baik bersifat non alam maupun alam. \"Desa dapat menggunakan BTT-nya untuk menangani dampak bencana, tidak hanya Covid tapi bencana yang disebabkan oleh alam, bisa ditangani lewat BTT itu,\" terangnya. Di sisi lain, Taufiq menegaskan, dampak bencana banjir belakangan ini juga bisa ditangani oleh desa melalui BTT dengan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak baik dalam bentuk Sembako maupun kebutuhan lainnya. \"Seperti bencana alam banjir, untuk membantu masyarakat terdampak,\" tegas Taufik. Lebih jauh Taufik mengatakan, dalam setiap perencanaan TA, desa diproyeksikan dan diwajibkan mengalokasikan DD untuk BTT. Taufik memastikan, setiap desa memiliki dana BTT yang dapat digunakan untuk menangani dampak bencana. \"Setiap tahun, BTT harus dianggarkan dari DD sehingga seluruh desa punya BTT. Minimal bisa melakukan penanganan cepat terhadap setiap warga yang terdampak musibah. Sembari menunggu penanganan dari pemerintah daerah,\" demikian Taufiq.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: