Kades Tiga Periode Boleh Maju Pilkades?

Kades Tiga Periode Boleh Maju Pilkades?

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Belum ada kepastian soal aturan batas maksimal pencalonan kepala desa (Kades) dan masih menjadi perdebatan tingkat desa. Secara umum, pemerintah daerah sempat menegaskan dan mengatur, pencalonan Kades masih bisa diikuti oleh Cakades incumben dua periode menjabat. Sedangkan incumben tiga periode menjadi Kades, tidak diperbolehkan mengikuti konstelasi Pilkades periode ke empat. Namun muncul asumsi bahwa incumben, meskipun sudah tiga kali menjabat sebagai Kades, masih bisa mengikuti Pilkades periode berikutnya. Perdebatan ini muncul karena beberapa incumben Kades tiga kali menjabat, merasa ada beberapa masa jabatan yang dituntaskan selama enam tahun lantaran kepentingan lain yang mengharuskan mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya. \"Kita juga sudah dengar adanya perdebatan ini. Setahu kami, Cakades incumben tiga kali menjadi Kades depinitif berturut-turut, tidak diperbolehkan. Bila konteks lain, ada perdebatan, belum dapat kita jawab gamblang karena larangan untuk mencalonkan diri sebagai Cakades yang kami mengerti sejauh ini, hanya pemahaman tiga kali menjabat. Tidak diterangkan detail seperti yang diperdebatkan,\" terang Kasi Pemerintahan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Sutikno, S.IP. Di sisi lain Sutikno sudah menanyakan terkait perdebatan batasan pencalonan Kades ini ke pihak terkait di DPMD BU. Hanya saja, lanjut Sutikno, DPMD BU belum dapat memberikan keterangan pasti terkait batasan pencalonan Kades tiga periode berturut-turut ini. \"Kabarnya, DPMD BU masih memastikan ketentuan batasan pencalonan Kades ini ke Mendagri,\" tuturnya. Terpisah, Kadis DPMD BU, Ir Budi Samporno melalui Kabid Pemerintahan, Alamsyah, SE mengaku, pihaknya telah menampung dan menerima pertanyaan tentang ketentuan larangan yang membatasi pencalonan Kades dari incumben ini. \"Dalam waktu dekat, kami koordinasikan ke Mendagri. Tentu ini sebuah bahan perdebatan yang patut kita pertimbangkan dan menjadi masukan bagi kita dalam mempertegas ketentuan yang mengatur syarat pencalonan Kades,\" demikian Alamsyah, saat dibincangi disela Musrenbangcam RKPD Kecamatan MSS TA 2023 lalu.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: