Lambat Serap DAK Bakal Kena Finalti

Lambat Serap DAK Bakal Kena Finalti

MUKOMUKO RU.ID - Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Mukomuko, Sirat Purnama, ST, M.Ec, D.Ev, meminta seluruh OPD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, agar segera melakukan penyerapan anggaran. Sebab jika penyerapan DAK lambat, dapat dipastikan ada pinalti untuk Pemkab Mukomuko lantaran dianggap tidak mampu membelanjakan DAK. Penegasan itu dikatakan Sirat lantaran hingga sekarang belum ada satupun OPD yang sudah melaksanakan kegiatan untuk penyerapan DAK baik fisik maupun non fisik. “Tanggal 21 Juli 2022, DAK harus sudah terkontrak seluruhnya dan terinput di home spam. Kalau sampai batas tanggal itu tidak terserap, maka dana DAK yang tidak terserap itu tidak bisa digunakan lagi dan harus dikembalikan ke negara. Itu sebabnya, saya minta kepada semua OPD untuk menghindari pinalti tersebut,” tegas Sirat. Kendati demikian, Sirat optimis, seluruh anggaran DAK dapat terserap degan baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik. Kabar yang ia dapatkan, saat ini hampir seluruh OPD yang menerima DAK sedang melakukan persiapan berkas lelang untuk kegiatan perencanaan. Kegiatan itu, katanya, membutuhkan waktu paling lama sekitar satu bulan. “Kalau perencanaan selesai di bulan Februari ini. Artinya di bulan Maret atau April, kegiatan fisiknya bisa dilaksanakan lelang. Dan di bulan Mei, pekerjaan fisiknya sudah bisa dimulai. Estimasi inilah yang memicu saya optimis kalau pinalti dapat dihindari. Ya harapan kami selama proses berjalan, tidak menemui masalah dan kendala,” demikian Sirat. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: