Camat Tunggu Dokumen Kesepakatan Kebun Kas Desa

Camat Tunggu Dokumen Kesepakatan Kebun Kas Desa

PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap mengaku, pihaknya belum dapat mengkoordinasikan jadwal ulang penyerahan lahan kebun kas desa oleh PT Agricinal kepada desa penyangga ke Pemkab BU. Pasalnya, pihak desa (Talang Arah, Red) maupun perusahaan, belum melaporkan atau meneruskan dokumen berita acara penyelesaian konflik batas lahan kebun kas desa ke kecamatan. Camat berharap, penyelesaian konflik kedua belah pihak dapat dituangkan secara resmi dalam dokumen berita acara dan disampaikan kepada pemerintah kecamatan. \"Kami masih menunggu laporan penyelesaian konflik yang dilampirkan dalam dokumen berita acara. Setelah itu, kita akan berkoordinasi ke Pemkab BU untuk menjadwalkan penyerahan kebun kas itu,\" terang Camat. Camat mengatakan, secara lisan, laporan penyelesaian konflik antara Pemdes Talang Arah dan PT Agricinal sudah menemui titik terang. Namun lebih baik kata Camat, penyelesaian ini dibarengi dengan pernyataan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan bersama-sama. \"Kita ingin clean and clear, bisa diperkuat dengan dokumen resmi,\" tegas Camat. Terpisah, Kades Talang Arah, Roswan Efendi mengatakan, batas lahan kebun kas desa dengan managemen PT Agricinal yang telah ditandai dengan proses pemindahan patok batas ke koordinat awal, sudah dituangkannya ke dalam berita acara. Dalam waktu dekat, Roswan memastikan, dokumen itu akan disampaikan ke kecamatan. \"Berita acaranya sudah kita buat. Insya Allah dalam waktu dekat, kita serahkan ke kecamatan,\" ujarnya. Lebih jauh Roswan berharap, setelah dokumen berita acara penyelesaian konflik ini diserahkan, kecamatan berkoordinasi kepada jajaran terkait di Pemkab BU untuk mengatur jadwal penyerahan ulang kepada kebun kas ini. \"Kami berharap Pemkab BU segera menjadwalkan ulang proses penyerahan kebun kas desa, ini,\" pintanya.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: