Catut Nama Kanit Tipikor, Puluhan Juta Melayang
MUKOMUKO RU.ID - Peringatan penting bagi masyarakat khususnya para pejabat dan ASN di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Mukomuko, untuk tidak mudah percaya jika ada orang menelepon dan mengatasnamakan dari aparat penegak hukum. Pasalnya, pencatutan nama aparat penegak hukum kembali terjadi. Kali ini, nama Kanit Tipikor Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AIPTU Muhtadi, SH, dicatut Orang Tidak Dikenal (OTD). Mudusnya, pelaku menelepon korban dengan menggunakan nomor hand phon (HP) 0813 2902 1052. “Saya mengimbau agar masyarakat berhati – hati dengan nomor HP 0813 2902 1052. Barusan sudah ada yang menjadi korban penipuan mengatas namakan Muhtadi, Kanit Tipikor Polres Mukomuko. Padahal itu bukan nomor HP saya dan itu ulah pelaku untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas AIPTU Muhtadi. Adapun korban yang berhasil dikelabui, tidak lain salah satu staf di Dinas PU Provinsi Bengkulu inisial SO. Ini ia ketahui, setelah korban meneleponnya. Dalam perbincangan singkat, sebelumnya SO tidak menyampaikan jika sudah menjadi korban penipuan. Setelah beberapa saat, baru korban mengaku kalau ia telah kena tipu oleh pelaku yang mengaku bernama Muhtadi. “Saya ingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada orang menelepon dengan nomor HP yang tidak dikenal dan mengaku – ngaku sebagai aparat penegak hukum. Kalau ada yang mengaku – ngaku sebagai aparat penegak hukum, mohon segera laporkan. Mari kita sama – sama waspada dengan modus pencatutan nama ini,” pesan Muhtadi. Sementara itu SO, salah staf di Dinas PU Provinsi Bengkulu, ketika dikonfirmasi via telepon tidak menampik jika dirinya menjadi korban penipuan oleh pelaku yang mencatut nama Kanit Tipikor Polres Mukomuko. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Kronologis kejadian, siang itu ia di kantor. Tiba – tiba ia di telepon dengan nomor HP 0813 2902 1052 dan mengaku bernama Muhtadi, dari Polres Mukomuko. “Saya sudah menaruh curiga, kalau pak Muhtadi itu suaranya sangat khas logat Jawa. Ini logatnya batak dan minang tapi prasangka buruk itu saya tepis dan saya tetap berpikiran positif. Dalam perbincangan, pelaku menawarkan kepada saya untuk ikut lelang barang elektronik di Kejati Bengkulu,” terang SO. Dalam perbincanganya, pelaku menyakinkan bahwa barang elektronik yang akan dilelang oleh Kejati Bengkulu harganya murah. Untuk memastikan ada lelang barang, pelaku juga memberikan nomor HP oknum pegawai gadungan di Kejati Bengkulu yang ditunjuk sebagai ketua Panitia Lelang. Tidak hanya itu saja, pelaku ini juga memberikan nomor HP pengusaha elektrok gadungan asal Kabupaten Mukomuko yang katanya siap menampung barang hasil lelang. “Semua nomor HP yang katanya pegawai di Kejati, termasuk nomor HP yang katanya pengusaha elektronik, diberikan kepada saya. Nomor HP itu saya telepon semuanya. Suaranya sangat meyakinkan sekali, terlebih saya diyakinkan pelaku yang bernama pak Muhtadi. Karena pak Muhtadi ini kawan lama saya sejak tahun 2013 lalu,” bebernya. Untuk mendapatkan barang eletronik yang dilelang Kejati Bengkulu, pihaknya dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Saat itu, seperti dihipnotis, pihaknya pun menyanggupi. Ia pun akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 21 juta ke rekening BNI milik pelaku. Setelah mengirim uang tersebut, ia menyakinkan diri dengan meminta nomor HP Muhtadi dengan saudara Irsan yang merupakan temannya di Mukomuko. Setelah mendapatkan nomor, ia pun mencocokkan nomor HP yang ia dapatkan dari kawannya dengan nomor HP pelaku yang mengaku bernama Muhtadi. “Ternyata nomornya beda, dan saya langsung telepon pak Muhtadi yang asli dengan berpura – pura tanya kabar. Setelah itu, baru saya sampaikan kalau saya sudah kena tipu. Mudah – mudahan saja peristiwa ini tidak terulang kembali,” pintanya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: