Beber Dugaan Sindikat Lapas
ARGA MAKMUR RU.ID - Sindikasi narkoba jaringan lapas, kembali menyeruak dalam pasar gelap narkoba. Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), lewat medio Januari lalu, meringkus S, lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis shabu. Warga Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung itu, dicokok di kawasan Kecamatan Giri Mulya. Usai bertransaksi narkoba dengan sistem peta.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MH lewat Kasat Narkoba IPTU Rahmat, SH, MH, membenarkan kini menahan dan menetapkan S, sebagai tersangka. Dalam penangkapan 16 Januari lalu itu, Rahmat menyampaikan tersangka mengaku mendapati barang haram yang dijadikan barang bukti dari salah satu oknum napi di lapas yang ada di Provinsi Bengkulu.
\"Pengakuannya begitu. Kini masih didalami. Tersangka melakukan transaksi dengan sistem peta,\" kata Rahmat di Mapolres BU, kemarin.
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, selain urine tersangka mengarah pada pengguna aktif narkoba. Tersangka juga mengaku, narkotika jenis shabu yang diamankan pihaknya, akan digunakannya sendiri.
\"Hasil pemeriksaan lainnya, masih menjadi obyek penyelidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: