Perbup Pilkades ‘Diburu’ Tahapan

Perbup Pilkades ‘Diburu’ Tahapan

ARGA MAKMUR RU.ID - Pedoman penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), kian diburu tahapan. Maklum, membaca rancangan draf yang belum menjadi lembaran daerah itu, sudah menegas timeline tahapan kontestasi politik yang bakal dihelat 183 desa itu, sudah akan akan dimulai Maret. Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) direncanakan, akan dilantik pada akhir Maret nanti atau dua hari, setelah penetapan keputusan BPD tentang Pembentukan PPKD di desa. Pembentukannya oleh BPD, dimulai pada medio Maret hingga 25 Maret.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, waktu ditanyai soal ini menyampaikan kabar barunya. Ada progres positif. Versinya, perbup pedoman penyelenggaraan pilkades serentak itu, sudah dileges daerah. Tinggal lagi akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan nomor register.
Dia juga mengamini, dari hasil koordinasi yang dilakukan kepada KPU, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bakal dilakukan pemutakhiran pada April itu, memproyeksikan pilkades akan digelar pada 437 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

\"Rencananya, besok (hari ini,red), perbupnya akan disampaikan ke Pemprov Bengkulu, untuk diverifikasi Gubernur,\" ujar Budi Sampurno, kemarin.

Sebagaimana informasi yang dihimpun RU di lapangan. Kasus bengkak anggaran Pilkades serentak tahun ini, juga dikabarkan menjadi salah satu persoalan di luar rencana. Utamanya; pemerintah daerah dan pemerintah desa penyelenggara Pilkades. Aturan jumlah maksimal di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), memaksa peta penyelenggaraan kontestasi level desa itu, tidak lagi hanya digelar dalam 183 TPS. Dengan asumsi, 1 desa 1 TPS dengan penyelenggara Pilkades; 183 desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Bengkak. Melonjak hingga bisa menjadi 437 TPS. Satu TPS tidak boleh diisi lebih dari 500 pemilih. Anggaran bantuan keuangan (bankeu) Pilkades yang sudah diploting daerah senilai Rp 2,7 miliar. Kini harus berhadapan dengan fakta lonjakan penyelenggara hari H; panitia TPS. Pasalnya, setiap TPS akan dikelola oleh 7 orang panitia dengan 2 diantaranya adalah linmas. Intip-intip draf perbup yang tak kunjung tuntas. Penyelenggara kontestasi yang memiliki masa kerja satu bulan itu, rencananya bakal mendapati honor paling tinggi Rp 400 ribu. Paling rendah Rp 300 ribu. Disempal diantara keduanya Rp 350 ribu. Untuk siapa? sekretaris. Itu artinya, harus memikirkan kebutuhan anggaran 1.050.000 dikalikan dengan total TPS. Misal; benar-benar 437 TPS. Belum separuh dari Bankeu. Hanya, bakal merogoh kantong daerah sebesar Rp 459 juta. Persisnya; 458.850.000. Cuma masih ada biaya lain; pengadaan surat suara, ATK dan honor panitia kabupaten. Selentingan, pendirian TPS bakal dilemparkan ke desa. Begitu juga prokes yang menjadi wanti-wanti pemerintah untuk kontestasi di tengah pandemi Covid-19 itu. Anggarannya sudah ada. Khusus hal ini. Karena sudah ada titah pemerintah pusat yang diawali aturan presiden. Dana Covid-19 desa diambil dengan skema 8 persen dari pagu dana desa. Total dananya, tapi termasuk desa non penyelenggara Pilkades tahun ini sebesar Rp 13,2 miliar. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: