1.222 Situs Trading Diblokir

1.222 Situs Trading Diblokir

BENGKULU RU.ID - Sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading diblokir Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat terhadap bahaya investasi ilegal, yang sejauh ini tidak sedikit dari masyarakat malah menjadi korban. Plt Kepala Bappebti (Badan Pegawas Berjangka Komoditi) Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang tahun 2021 pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading. \"Dari ribuan website itu terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Kita juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis,\" ungkap Wisnu. Menurutnya, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. \"Jadi apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, kita selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, selain itu marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan mendapat bonus berupa bonus sponsorship. \"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Para pelaku diduga melanggar ketentuan UUU No 10 tahun 2011 tentang perubahan UU 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: