Siapkan Langkah Kasasi

Siapkan Langkah Kasasi

ARGA MAKMUR RU.ID - Perlawanan terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Kali Kecamatan Arma Jaya, SK, yang mengambil langkah hukum Banding atas vonis bersalah yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, juga bakal menghadapi persiapan langkah hukum penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). Jaksa memastikan, langkah hukum: Kasasi, ketika nantinya putusan Banding, tidak menguatkan putusan pertama.

Dalam amar putusan pertamanya hakim menyatakan Terdakwa SK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Hakim adhoc itu pun, turut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan; serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 439.594.200,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Kepala Kejari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH lewat Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian,SH,MH, saat dikonfirmasi soal ini menegaskan, pihaknya selain mempersiapkan Kontra Memeri Banding. Ancang-ancang upaya hukum lain, seperti Kasasi, dipastikan lembaga anti rasuah itu, akan dilakukan saat putusan Banding nantinya, tidak menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

\"Kami juga siapkan upaya hukum Banding. Termasuk Kasasi,\" kata Denny, kemarin.

Sebelumnya, SK lewat kuasa hukumnya, Kris Nugroho,SH, mengamini langkah Banding itu. Usai mendapati kuasa kedua dari Sadi, Kris menyampaikan bakal menyampaikan memeri Banding pada Senin lalu.

\"Rencananya Senin memori Bandingnya disampaikan ke pengadilan,\" ujar Kris. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: