Kebijakan DMO Berdampak Turunnya Harga Sawit?

Kebijakan DMO Berdampak Turunnya Harga Sawit?

ARGA MAKMUR RU.ID - Kebijakan pemerintah via Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, agaknya bisa mempengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang selama ini harganya tengah moncer. Kebijakan DMO itu untuk memastikan para eksportir memasok produksi minyak sawit untuk pasar dalam negeri, khususnya industri minyak goreng. Adapun kebijakan DPO agar pasokan minyak sawit untuk Indonesia tidak mengikuti tren harga internasional yang sedang tinggi. Kemendag menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein. \"Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,\" tegas uraian pemaparan Mendag, Muhammad Lutfi yang diulas di laman instagram kementerian @kemendag dengan centrang biru, dua hari lalu. Sebelumnya, Kepala Dinas Perdangan Bengkulu Utara (BU), H Suharlan, S.Pd,M.Pd, mengatakan per hari ini, sesuai dengan rilis Menteri Lutfi, Jum\'at (29/1), program yang disponsori Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang difasilitasi lewat Kemendag itu, per 1 Februari ini sudah masuk ke ketetapan yang Jum\'at lalu, sudah ditegaskan pemerintah. \"Kami juga berharap, penyalur program ini bisa turut melakukan pengendalian di sektor pembelian. Ketika pembelian tidak dilakukan kontroling dengan baik, maka salah sasaran di program ini sangat mungkin terjadi,\" wejang Suharlan, kemarin. Terpisah, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara,SH, meminta pemerintah daerah lewat satker terkait mengambil langkah-langkah antisipatif sesuai kewenangan, untuk mengendalikan penyelenggaraan program pemerintah, menyikapi lonjakan harga minyak goreng yang dikeluhkan oleh masyarakat itu. \"Harus ada sistem kendali. Sehingga penyelenggaraan programnya pun dijalankan secara baik, terkendali dan berkeadilan. Jangan sampai, nanti saudara-saudara kita yang jauh dari Kota Arga Makmur, tidak kebagian saat ingin membeli minyak goreng harga terjangkau ini. Kalau ini terjadi, patut diduga ada persoalan,\" pungkasnya.(bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: