Buruh Tsk Cabul Anak Diringkus

Buruh Tsk Cabul Anak Diringkus

PUTRI HIJAU RU.ID - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi dan mengawali penganan kasus di wilayah hukum Polsek Putri Hijau pada tahun 2022 ini. PM, 19 tahun, buruh panen asal Dusun Air Kuro Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), terpaksa berurusan dengan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Setelah PM dilaporkan dan terbukti melakukan perbuatan pencabulan kepada korban anak berumur 12 tahun. Tidak ada perlawanan, polisi mengamankan pelaku yang sudah melalui proses penyelidikan oleh tim Satreskrim Polsek Putri Hijau, Sabtu (29/1) lalu itu, berhasil mengamankan Tsk, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Kita telah mengamankan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai Tsk pencabulan anak dibawah umur,\" ujar Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk. Diungkapkan Kapolsek, kasus pencabulan ini terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan orangtua korban kepada kepolisian pada (25/1) lalu. Dalam perkara ini dibeberkan Kapolsek, pelapor atau ibu korban mengaku curiga dengan gelagat anaknya yang mengeluh sakit pada bagian perut saat pulang dari sekolah. Dari kecurigaan itu, lanjut Kapolsek, ibu korban terus mendesak anaknya untuk menceritakan peristiwa yang terjadi dan dialaminya. \"Akhirnya korban mengaku, pernah disetubuhi oleh pelaku. Dari situ, ibu korban tidak terima dan melaporkan tindakan pelaku ke polisi,\" ungkap Kapolsek. Berawal dari laporan, lanjut Kapolsek, tim Satreskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengindetifikasi dan mengamankan pelaku. \"Barang bukti (BB) berupa hasil visum et evertum kepada korban dari RSUD Lagita sudah kita lengkapi. Selanjutnya pemeriksaan Tsk dan administrasi penyidikan sedang kita lengkapi untuk kita bawa ke meja hijau,\" demikian Kapolsek.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: