Jumlah KPM BLT-DD Tak Boleh Dikurangi

Jumlah KPM BLT-DD Tak Boleh Dikurangi

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Selain harus mengalokasikan 40 persen minimal DD-nya untuk mendukung program BLT-DD. Pemerintah pusat juga mewanti-wanti desa agar tidak seenaknya mengurangi jumlah KPM BLT-DD yang sudah ditetapkan dan dilaporkan ke sistem Omspam. Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST menegaskan, setiap data BLT-DD yang sudah ditetapkan dan terlapor di sistem Omspam tidak boleh dikurangi oleh desa. Kalaupun kata Joni, di tengah berjalannya pelaksanaan program nantinya ada sejumlah KPM yang tiba-tiba masuk di dalam jejaring pengamanan Bansos yang bersumber dari APBN atau APBD. Maka KPM BLT-DD yang bersangkutan wajib dikeluarkan dari data KPM. Namun ditegaskan Joni, keluarnya sejumlah KPM BLT-DD, itu harus tetap di isi oleh orang atau KPM baru lainnya. \"Jadi saat jumlah KPM BLT sudah ditetapkan dan masuk dalam sistem Omspam. Desa tidak bisa menguranginya lagi. Kalau ada KPM yang masuk dalam data Bansos lain dan harus dikeluarkan. Kekosongan, itu harus tetap di isi oleh KPM baru. Intinya dari kebijakan, ini jumlah KPM BLT yang sudah ditetapkan dan terlapor ke sistem tidak bisa dikurangi. Tapi kalau desa ingin menambah jumlah KPM justru diperbolehkan,\" tandas Joni. Dikatakan Joni, penetapan KPM BLT-DD masih menunggu pagu baku dari Perbup. Sementara ini diungkapkan Joni, umumnya jumlah KPM BLT yang sudah ditetapkan desa masih mengacu kepada jumlah DD di tahun sebelumnya. \"Untuk, itu desa harus berhati-hati dalam menetapkan KPM BLT-nya. Karena ketika data sudah masuk ke Omspam konswekensi-nya desa tidak bisa menguranginya lagi,\" imbuhnya. Sementara, diakui Joni, menurut data yang dimiliki dari beberapa desa yang sudah melaksanakan Musdesus BLT-DD. Umumnya jumlah KPM BLT mereka berada di angka 50 hingga 90 lebih KPM. Jumlah, ini pun jika dikonversikan belum menembus angka 40 persen minimal BLT-DD yang harus dialokasikan oleh setiap desa. \"Bahkan kalau ternyata nanti jumlah DD yang diterima desa berkurang. Jumlah KPM yang ditetapkan saat, ini bisa bertambah lebih banyak lagi,\" demikian Joni.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: