Kursi Anggota DPRD BU Bisa Nambah Segini
Kursi DPRD Bengkulu Utara dimungkinkan bertambah, hal ini merujuk pada jumlah penduduk di daerah saat ini, sudah mengarah ke angka 300 ribu jiwa. ARGA MAKMUR RU.ID - Jumlah kursi di DPRD Bengkulu Utara (BU), memungkinkan untuk bertambah dari 30 kursi, menjadi 35 kursi. Kondisi ini dipengaruhi oleh jumlah penduduk di sebuah kabupaten/kota. Merujuk pada jumlah penduduk di daerah saat ini, sudah mengarah ke angka 300 ribu jiwa. Terpantau, data terakhir jumlah penduduk di Kabupaten Bengkulu Utara bertengger di angka 291.710 jiwa. Jumlah tersebut terpapar dalam Data Konsolidasi Bersih Semester 1 Tahun 2021 lalu. Divisi Data KPU BU, Andi Perwira, S.Kep, saat dikonfirmasi Radar Utara, menjelaskan secara umum rancang bangun persiapan pemilu dan pemilihan itu, diatur dalam Pasal 8 PKPU Nomor PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu. Lebih detil lagi, kata dia, penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan beberapa prinsip diantara; kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Faktor-faktor itu, sebagaimana dilugas dalam pasal 4 dan didukung dengan data kependudukan dan data wilayah. \"Teknisnya, KPU menyampaikan permintaan data kependudukan termutakhir dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Dan Kementerian terkait, menyampaikan data kependudukan termutakhir kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,\" terangnya, belum lama ini. Terpisah, Kepala Dukcapil BU, Suwanto, SH, MAP, ketika dikonfirmasi menyampaikan data konsolidasi jumlah penduduk yang ada di daerah saat ini, masih mengacu pada rilis Semester Pertama 2021 lalu. Untuk Semester 2 tahun yang sama, versinya masih belum dirilis pemerintah. \"Untuk DK Semester 1 Tahun 2021, jumlah penduduk di daerah berjumlah 291.710 jiwa yang terbagi dalam penduduk laki-laki sebanyak 149.197 sedangkan perempuan sebanyak 142.513 jiwa,\" pungkasnya. (bep) Berikut Rujukan Penetapan Jumlah Kursi DPRD kabupaten/kota a. kabupaten/kota jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang : 20 kursi; b. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang s/d 200.000 orang: 25 kursi; c. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 200.000 s/d 300.000 orang: 30 kursi; d. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang s/d 400.000 orang : 35 kursi; e. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang s/d 500.000 orang : 40 kursi; f. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang s/d 1.000.000 orang : 45 kursi; g. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang s/d 3.000.000 orang : 50 kursi; dan h. kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang : 55 kursi. **Diolah dari PKPU Nomor PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: