Komisi III DPRD Provinsi Ultimatum Perusahaan Proper Merah

Komisi III DPRD Provinsi Ultimatum Perusahaan Proper Merah

BENGKULU RU.ID - Perusahaan yang mengantongi peringkat merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER, untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan. Ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM saat melakukan kunjungan kerja ke PT. Sawit Mulya di Desa Pasar Bemba, Kamis (27/1).

Dalam kunjungan yang bersama Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata, SE dan Anggota Komisi III lainnya, Ir. Renjes Zaetheddy, Tantawi meminta agar perusahaan yang mendapatkan PROPER merah agar dapat segera berbenah.

\"Seperti PT. Sawit Mulya ini, dimana berdasarkan PROPER tahun 2020-2021 mengantongi peringkat merah,\" ungkap Tantawi.

Menurutnya, diberikannya PROPER merah itu berarti ada yang kurang atau tidak sesuai aturan dalam pengelolaan lingkungannya. Tentu saja ini harus menjadi catatan, bukan hanya PT. Sawit Mulya, tapi juga perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu ini.

\"Kita minta perusahaan yang mengantongi peringkat merah ini segera melakukan perbaikan-perbaikan, terutama dalam soal pengelolaan lingkungan,\" tegasnya.

Disisi lain, lanjut Tantawi, pihaknya mengingatkan agar perusahaan tidak memandang sebelah mata terkait peringkat yang diraih dalam PROPER.

\"Karena kita bisa saja meminta Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) melalui Dinas LHK agat memberikan sanksi tegas perusahaan yang mengabaikan atau tidak memperhatikan soal lingkungan,\" kata Politisi Partai NasDem ini.

\"\"

Ditambahkan Andaru Pranata, terkait PROPER ini pihaknya bakal intens berkoordinasi dengan Dinas LHK provinsi. Karena Dinas LHK memiliki kewajiban dalam mendampingi perusahaan untuk memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan lingkungan.

\"Termasuk perusahaan yang 3 kali berturut-turut mengantongi PROPER merah, hendaknya dapat diberikan sanksi tegas,\" singkat Andaru. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: