Risalah Anjuran Mediator Tak Mungkin Direvisi

Risalah Anjuran Mediator Tak Mungkin Direvisi

Tak Cukup Dasar BENGKULU RU.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, memastikan tidak bisa merevisi risalah anjuran mediator, sebagaimana permintaan pegawai PT Agricinal, Hakman Pawiran Sarim yang sebelumnya, sempat mengadu secara langsung ke Gubernur Bengkulu. Demikian disampaikan Kadis Naketrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, Rabu (26/1). Menurutnya Edwar, risalah anjuran mediator sebenarnya, sudah diterbitkan pihaknya. Tetapi tidak sesuai dengan harapan Hakman. \"Karena dalam risalah yang kita terbitkan, Beliau merupakan pegawai Yayasan Tanera dengan tugas dan tanggungjawab sebagai guru,\" ungkap Edwar. Sementara, lanjut Edwar, Beliau meminta dalam risalah itu, dibuat sebagai pegawai PT Agricinal sehingga sempat datang ke Disnaketrans dan meminta dilakukan revisi. \"Waktu itu Beliau sempat saya panggil, termasuk juga pegawai kita yang bertugas sebagai mediator,\" kata Edwar. Saat bertemu, sambung Edwar, duduk permasalahan sudah dijelaskan kenapa revisi risalah anjuran mediator tidak bisa dilakukan. Lain hal jika pada waktu itu, bisa ditunjukkan dasar atau bukti yang menguatkan Beliau sebagai pegawai PT Agricinal. \"Sayangnya, dasar atau bukti itu malah tidak ada. Makanya permintaan revisi itu tidak bisa kita akomodir,\" ujarnya. Ia menjelaskan, ketika pihaknya memaksakan diri merevisi sesuai permintaan, tentu pihaknya yang salah karena bertentangan dengan regulasi. \"Sementara sama-sama kita ketahui, risalah anjuran mediator itu digunakan ketika seorang pekerja ingin menggugat tempat bekerja,\" jelas Edwar. Tidak bisa revisi risalah ini juga yang menyebaban Hakman tidak terima dan sempat bersitegang dengan petugas mediator. Terus terang saja, kata dia, ketika ada bukti yang menguatkan, bisa saja risalah anjuran mediator itu direvisi sesuai permintaannya. Tapi faktanya, dari data yang disampaikan, itu perjanjian kerjanya dengan Yayasan Tanera. \"Termasuk juga gajinya juga dari Yayasan Tanera, kalaupun yayasan itu dibentuk PT Agricinal. Mediator pun tidak berani merevisi risalah anjuran tersebut sesuai permintaan karena dasarnya tidak ada. Kemudian kalau permintaan rivisi itu dipaksakan, bisa-bisa kita yang malah balik digugat nantinya,\" beber Edwar. Lebih jauh dikatakannya, terkait masalah ini juga, sebelum menerbitkan risalah anjuran itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov. \"Jadi semuanya telah kita telaah terlebih dahulu. Kalaupun Beliau protes dengan kinerja pegawai kita, sebenarnya tidak mesti langsung ke Gubernur. Kan bisa dilaporkan ke Ombudsman,\" singkat Edwar. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: