Perangkat Desa ‘Diharamkan’ Terima BLT DD

Perangkat Desa ‘Diharamkan’ Terima BLT DD

KERKAP RU.ID - Camat Kerkap, Benhar, S.IP, mengingatkan perangkat desa supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bakal disalurkan pada tahun 2022 ini \"Seluruh keluarga inti dari kades, Sekdes, BPD, staf desa, dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini,\" kata dia. Terkait dengan teknis pendataan bagi penerima BLT, Ia meminta kepala desa supaya menggandeng berbagai pihak sehingga program tersebut tepat sasaran. \"Nanti saat pendataan supaya cepat, tepat dan bermanfaat, secara teknis harus melibatkan tim lainnya. Misalnya pendamping PKH, pendamping desa. Hal ini dilakukan karena mereka yang lebih paham kondisi masyarakat calon penerima bantuan ini,\" katanya. Mengingat bantuan tersebut disalurkan berupa tunai dan non-tunai maka Benhar juga berpesan kepada kepala desa, untuk memantau proses penyaluran bantuan tersebut. Dirinya berharap, tidak ada pemotongan bantuan oleh tim penyalur. \"Meski bantuan yang disalurkan ini karena adanya bencana pandemi COVID-19 bukan berarti pertanggungjawabannya ditiadakan. Justru harus diawasi. Saya meminta jangan ada pemotongan bantuan dengan tujuan biaya administrasi, kita juga sedang susah oleh sebab itu masyarakat jangan dibikin tambah susah,\" tutup Benhar. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: