Honorer Diusulkan Diangkat PNS

Honorer Diusulkan Diangkat PNS

BENGKULU RU.ID - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal diusulkan agar langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurutnya, pengangkatan tersebut memiliki peluang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005. \"Hanya saja tetap perlu dilihat dari skala prioritas dalam pengangkatan, sehingga nantinya benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Misalnya untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang memang sangat dibutuhkan pemerintah,\" ungkap Rohidin, Rabu (26/1). Disamping itu, lanjut Rohidin, yang prioritas diangkat menjadi PNS itu, tentunya diutamakan yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Ini semata-mata demi rasa keadilan. Selain itu, kebutuhan SDM di instansi pemerintah tidak dipungkiri, tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini. \"Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan dan tidak asal saja. Secara langsung ini berarti honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja dalam melaksanakan roda pemerintah, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya yang tentunya memberikan dampak positif dalam mewujudkan pembangunan daerah,\" tegas Rohidin. Disisi lain, Rohidin Mersyah kembali menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. \"Karena bagaimanapun juga tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah. Pengangkatan honorer menjadi PNS merupakan salah satu solusi terkait wacana itu,\" singkatnya. Sebagaimana diketahui, sesuai syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No 48 tahun 2005 yakni tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. Kemudian berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus, berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus, dan berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: