Masih Abai Tertib Kawasan

Masih Abai Tertib Kawasan

ARGA MAKMUR RU.ID - Tertib kawasan prinsip dalam aktifitas keekonomian perusahaan, baik perkebunan hingga pertambangan serta praktik ekonomi lainnya seperti tambak, terindikasi masih abai terhadap zona-zona larangan. Contohnya, sempadan sungai dan juga pantai. Belum lagi, menyoroti soal praktik tanggungjawab perusahaan pascatambang. Aktifis lingkungan, Melyan Sori, saat dibincangi soal ini, tak menyangkal soal dugaan fakta abai yang merupakan pelanggaran itu. Paling mudah ditemukan, kata dia, adalah pembalakan kawasan sempadan yang idealnya bebas dari kegiatan ekonomi perusahaan. Nyatanya, justru menjadi media tanam komoditi perkebunan. \"Padahal semestinya sempadan ini adalah areal hijau dan ini diatur. Tentunya, berimplikasi pada sanksi,\" ungkapnya. Nuansa praktik curang, tanggungjawab lingkungan oleh perusahaan melakukan penghijauan serta pengembalian lapisan atas, sehingga mengembalikan fungsi lahan pascatambang, diakuinya penting menjadi kajian serius. \"Kita bisa lihat bersama kondisi ini. Bagaimana, praktik reklamasi di daerah? apakah sudah benar? atau asal-asalan? atau tidak dilakukan cenderung akal-akalan? Regulasi daerah, soal sempadan yang masuk dalam tata ruang menjadi sangat penting,\" tegasnya. Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara (BU), Tommy Sitompul, S.Sos, saat dibincangi soal ini tak menyangkal pentingnya kepastian kawasan. Bahkan, kata dia, kepastian kawasan yang sedianya bisa dikuatkan dalam bentuk peraturan kepala daerah, bisa menjadi rujukan lintas sektor dalam memberikan rekomendasi. Tapi Tommy belum menjawab lugas, langkah-langkah bagaimana yang akan dilakukan pihaknya dalam kapasitas lembaga yang memiliki fungsi pengawasan hingga legislasi itu. \"Karena sampai hari ini, daerah kita belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan penjabaran labih detil dari Perda RTRW,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: