Wajib Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Wajib Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Minimal 80 Persen BENGKULU RU.ID - Mulai tahun ini setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu wajib menindaklanjuti temuan BPK RI dengan capaian minimal 80 persen. Ini disampaikan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto. Menurutnya, ini sebagai bentuk komitmen Gubernur Bengkulu dalam menyelesaikan temuan dari hasil pemeriksaan. \"Komitmen itu bakal dituangkan dalam perjanjian kinerja antara Gubernur dengan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov. Rencananya Rabu (26/1) perjanjian kerja itu ditandatangani. Salah satu poin penting dalam perjanjian kerja itu, masing-masing OPD wajib menindaklanjuti minimal 80 persen dari temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK RI,\" ungkap Heru, Selasa (25/1). Dilanjutkannya, interval waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan dimulai Januari hingga Desember 2022. Apabila target itu tidak tercapai, bisa jadi nantinya bakal diberikan sanksi. Kemungkinan besar sanksi terberat, kepala OPD yang tidak tercapai batas minimal tersebut, diminta mengundurkan diri dari jabatannya. \"Kitapun selaku Inspektorat juga berkomitmen membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk memberikan pendampingan bagi masing-masing OPD untuk menindaklanjuti temuan. Baik itu temuan dalam pengelolaan keuangan, audit kinerja, termasuk juga kerugian-kerugian-kerugian negara. Pokja khusus ini juga berperan dalam mengingatkan batas minimal tindaklanjut yang dilakukan OPD,\" kata Heru. Disisi lain Heru menyampaikan, terkait dengan temuan-temuan sebelumnya, terutama soal kerugian negara yang lambat ditindaklanjuti, karena semuanya harus berproses. Karena untuk pengembalian kerugian negara ini terlebih dahulu harus disetor, dan setelahnya harus dilakukan konfirmasi. Bukti setorpun harus legalisir bank terkait, kemudian dicek ke Kasda onlen dan Bendahara Umum DPKAD. \"Selanjutnya kita koordinasi dengan BPK. Ketika BPK menyatakan tindaklanjut yang dimaksud valid, barulah bisa diinput. Namun yang jelas kita setiap 6 bulan sekali membuka dosir atau berkas tindaklanjut dengan teman-teman BPK RI, baik itu temuan tahun berkenaan ataupun sebelumnya. Yang jelas kita sudah melakukan akselerasi dalam tindaklanjut temuan ini,\" singkat Heru. (tux)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: