PNS Harus Kantongi Izin, Nyalon Kades
PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE memastikan, PNS yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) diharuskan mengantongi izin dari kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur sesuai dengan status SK tugasnya. \"Masih seperti aturan yang sama, harus mendapat izin dari Bupati atau Gubernur sesuai tempat dan instansi tugasnya. Ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pada saat proses pendaftaran,\" tegasnya. Di sisi lain Gungun mengimbau, setiap izin yang didapatkan oleh PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades, harus dibuktikan dengan dokumen tertulis resmi karena saat pendaftaran, dokumen izin itu akan diminta dan diverifikasi panitia. Gungun berharap, Cakades dari PNS tidak menyepelekan ketentuan tersebut. \"Karena seluruh berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia. Ketikan dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur,\" demikian Gungun.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Sebelum Dikabarkan Hilang, Korban Sempat Kirim Video ke Group WhatsApp
- 2 Dikabarkan Hilang, Puluhan Warga dan Polisi Lakukan Pencarian di Objek Wisata Palak Siring Kemumu
- 3 Resep Rawon Sapi, Hidangan Lezat dengan Rasa Khas yang Menggugah Selera
- 4 Breaking News: Dikabarkan Hilang, Jasad Pemuda Asal Karang Anyar Ditemukan di Sungai Lubuk Sahung
- 5 Resep Lumpia Basah Bandung, Camilan Segar yang Menggugah Selera!
- 1 Sebelum Dikabarkan Hilang, Korban Sempat Kirim Video ke Group WhatsApp
- 2 Dikabarkan Hilang, Puluhan Warga dan Polisi Lakukan Pencarian di Objek Wisata Palak Siring Kemumu
- 3 Resep Rawon Sapi, Hidangan Lezat dengan Rasa Khas yang Menggugah Selera
- 4 Breaking News: Dikabarkan Hilang, Jasad Pemuda Asal Karang Anyar Ditemukan di Sungai Lubuk Sahung
- 5 Resep Lumpia Basah Bandung, Camilan Segar yang Menggugah Selera!