Walikota Layangkan Surat Keberatan, Pemprov Belum Terima

Walikota Layangkan Surat Keberatan, Pemprov Belum Terima

Soal Pencabutan Perwal BPHTB BENGKULU RU.ID - Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, kembali melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah terkait pembatalan Perwal Bengkulu No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengean Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hanya saja terkait surat dengan perihal keberatan tersebut, belum diterima Pemprov Bengkulu. Surat Walikota No 180/24/B.II/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dengan perihal keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu No T.516.B.2 tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan Perwal yang baru diterima Pemkot Bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022. Keberatan itu sendiri berdasarkan ketentuan pasal 176 angka 3 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. \"Dimana dengan keberadaan UU Cipta Kerja secara otomatis mengubah keseluruhan ketentuan pasal 251 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Merujuk pada UU Cipta Kerja menyatakan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan bupati/walikota. Maka dari itu kami mengajukan keberatan atas keputusan Gubernur tersebut,\" ungkap Helmi Hasan. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto, SH mengaku, Pemprov belum menerima surat keberatan dari Walikota Bengkulu terkait pembatalan Perwal yang dimaksud. \"Jadi kita belum bisa menanggapi, hingga nantinya surat tersebut sampai kepada Pemprov. Kita meyakinin Pak Gubernur juga belum tahu ada surat tersebut,\" kata Jecky. Menurutnya, jika nantinya surat tersebut sudah diterima, barulah dilakukan kajian ataupun analisa terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya terkait surat keberatan tersebut. Namun penting diketahui, diterbitkanya pembatalan Perwal itu atas dasar karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait besarnya BPHTB. \"Dasar lainnya juga surat dari BPKP yang intinya bahwa keberadaan Perwal itu dikeluhkan. Dengan kata lain Perwal itu mendapat respon yang kurang bagus dari masyarakat, dan Pemprov tentunya merespon keluhan tersebut karena semuanya harus tetap berjalan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan,\" singkat Jecky. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: