Mutasi Atau PHK, Puluhan Karyawan Agricinal Meradang
PUTRI HIJAU RU.ID - Sebanyak 21 karyawan yang menempati posisi Security (Keamanan,red) dari Danru hingga anggotanya, di PT Agricinal-Sebelat Kecamatan Putri Hijau, tersapu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Puluhan karyawan ini menolak keputusan perusahaan dan menuntut keadilan. Pasalnya, tahapan PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan yang memiliki masa aktif kerja dari 8 tahun hingga 25 tahun ini, dinilai sepihak oleh managemen perusahaan tanpa memikirkan hak yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan terdampak PHK. Senior karyawan security PT Agricinal, Anggit Prayuda menerangkan, keputusan PHK bukan atas dasar permintaan karyawan tapi bergulir atas opsi atau pilihan yang diberikan perusahaan. Dibeberkan Prayuda, pada tanggal 17 Desember 2021 tanpa dibarengi isyarat sebelumnya, managemen perusahaan memanggil dan mengumpulkan 21 karyawan dan perusahaan melontarkan opsi kepada dirinya termasuk 20 karyawan lainnya. Opsi yang diberikan, kata Prayuda, mutasi di bidang lain bahkan salah satunya, tertera opsi PHK. Merasa kondisi di perusahaan sudah tidak nyaman, Prayuda beserta 20 karyawan lainnya, memutuskan untuk memilih opsi PHK yang ditawarkan perusahaan. \"Opsi ini kita pilih bukan atas dasar permintaan tapi tawaran perusahaan,\" terangnya. Masih Prayuda, setelah opsi PHK bergulir dan disetujui, awalnya para karyawan ini tidak mempersoalkan subtansi dari PHK yang ditawarkan perusahaan asalkan seluruh hak karyawan diberikan sesuai ketentuan. Diakui Prayuda, ada beberapa karyawan yang berstatus BRB dan lainnya, terutama hak rapelan karyawan tahun 2019 selama tujuh bulan belum dibayarkan, pesangon dan beberapa item lainnya yang harus dipenuhi perusahaan sesuai aturan. Prayuda tak menepis, dalam proses PHK ini, perusahaan melontarkan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan hak-hak yang harusnya didapatkan oleh karyawan. Perusahaan berniat memberikan hak karyawan berdasarkan PP 75 yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan rencana itu tidak dapat diterima karena UU cipta kerja atau turunannya PP 35, masih dalam penangguhan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, keputusan pada proses PHK ini tidak bisa menggunakan PP 75 karena perusahaan memiliki PP yang selama ini menjadi pedomannya. Prayuda berharap, UU 13 tahun 2023 tentang tenaga kerja itu, tidak dibunuh sekaligus oleh perusahaan. Dengan demikian Prayuda beranggapan, masih ada celah untuk mencari solusi antara perusahaan dan karyawan dari proses PHK ini. \"Masak saya yang sudah bekerja 22 tahun dan senior kami yang sudah bekerja selama 25 tahun, mau dibantai pakai PP 75? Kami yang sebenarnya tidak menghendaki adanya PHK, keberatan. Ketika PP 75 itu dipakai, pesangon yang kami terima hanya 0,5 persen atau hanya setengah dari gaji, kali bulan ketentuan. Artinya, hak yang kami terima hanya setengah gaji kali sembilan bulan sesuai dengan masa kerja di atas sembilan tahun. Sementara kalau uang penghargaan masa kerja memang hanya 1 kali ketentuan. Dan sampai hari ini, tidak ada penyelesaian,\" tandasnya. Ditambahkan Prayuda, tahapan PHK yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah sampai ke Disnakertrans BU dan sudah ada pertemuan, Januari lalu, dihadiri langsung oleh managemen perusahaan. \"Kita diberi opsi lagi, kalau toh mau menerima ketentuan pasal 43 ayat 1. Hak kami ini mau dicicil dengan pembagian tiga kelompok. Artinya hak akan dibayarkan perusahaan bertahap kepada masing-masing tujuh orang, kita tambah bingung. Proses PHK yang menawarkan perusahaan tapi pesangonnya kok mau dicicil,\" pungkasnya. Lebih jauh Prayuda menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari managemen perusahaan dan dinas terkait untuk melaksanakan tahapan mediasi ulang. Jika tahapan itu tidak terlaksana dan perusahaan memaksakan proses ini harus bergulir di persidangan, Prayuda beserta karyawannya akan menghadapi proses yang digulirkan dengan menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). \"Disitu kita akan gunakan jasa pendampingan hukum. Kami bukan menantang karena kami menuntut hak sebagai karyawan. Bukan menuntut gaji orang lain, jangan semena-menalah,\" jelas Scurity senior PT Agricinal ini. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, managemen PT Agricinal-Sebelat melalui Humasnya, Andi, belum dapat dimintai keterangan terkait PHK 21 karyawan ini. Beberapa kali upaya mengkonfirmasi melalui sambungan ponsel pribadinya, belum mendapat respon.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: