Penyusunan APBDes Terganjal
ARGA MAKMUR RU.ID - Secara de jure, belum ada rujukan resmi daerah, untuk desa-desa menyusun APBDes-nya tahun ini. Kabarnya, desa-desa \"diminta\" menyusun instrumen pembangunannya menggunakan dasar hukum gundul; belum bernomor. Belum resmi. Meski begitu, ploting anggaran 2022 untuk 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun ini sudah relatif jelas. Sudah juga ditegas di APBD yang defisit Rp 24 miliar itu. Untuk Alokasi Dana Desa (ADD), daerah sudah memploting sebesar Rp 76 miliar. Penegasan besaran ini, jauh lebih lambat ketimbang dana desa. Sudah lebih dulu ditegas di Transfer Keuangan ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dirilis Kementerian Keuangan. Dana Desa di daerah ini sebesar Rp 164 miliar. Anjlok lebih dari Rp 6 miliar dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penentuan ADD, setidak-tidaknya 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi tidak cukup, untuk ribuan penyelenggara pemerintahan desa. Tak pelak, daerah pun memploting lebih rendah Rp 4 miliar dari tahun sebelumnya juga. \"Sudah disuruh nyusun. Tapi make rujukan yang belum resmi. Karena belum disahkan aja. Cuma anggarannya sudah jelas. Katanya,\" ungkap sumber koran ini, kemarin yang mengaku masih cukup gamang, soal ini. Dia mengaku, yang masih cukup membuat bingung adalah soal wajib mengalokasikan anggaran BLT DD yang jumlahnya tidak main-main itu. Kalau ditotal se kabupaten, itu artinya, keberadaan anggaran BLT DD tahun ini bisa mencapai Rp 65,6 miliar. Itu artinya, bisa untuk membantu 18.222 orang. Itu artinya, membutuhkan uang sebesar Rp 5,4 miliar sebulan. \"Cuma persoalannya, kan sudah ada bantuan lainnya dari pemerintah. Ada PHK, ada BPNT, ada Pra kerja. Mungkin BPUM juga? nantinya. Sementara, tidak boleh tumpang tindih. Sementara 40 persen pagu DD harus diploting desa. Wajib,\" ungkapnya, dilema, kemarin. Dia berharap, daerah sesegera mungkin merilis resmi Perbup DD,ADD dan Pilkades tahun ini. Lembar resmi daerah yang sudah diterima ke desa, ungkap dia, baru soal syarat pencalonan kepala desa yang bakal menjadi jujugan sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yakni Surat daerah dengan perihal: Pencalonan Sebagai Kepala Desa tertanggal 20 Januari 2022 yang memberikan ancer-ancer kepada calon kontestan. Secara khusus, surat pemilik nomor : 141/0295/DPMD itu, mengatur pada empat obyek yang dimungkinkan melaju di kontestasi level desa. Pertama incumbent atau kades lama, ASN, perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khusus anggota BPD, diharuskan mundur sebelum mencalonkan diri. \"Lainnya belum ada. Tentu kita berharap, perbup terkait bisa segera dirilis daerah,\" harapnya. Beban berat anggaran Pilkades yang desas-desusnya bakal dilimpahkan ke desa penyelenggara kontestasi, salah satunya bakal menggunakan dana Covid-19 desa, menjadi skenario pemenuhan tertib prokes pada pilkades serentak yang diproyeksikan dihelat Juni atau Juli mendatang itu. Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, tak menyangkal soal ini. Versinya, lugas penegasan soal prokes ini menjadi bagian dari penanganan dan antisipatif di tengah pandemi Covid-19 di lingkungan desa. \"Prokes pilkades bisa menggunakan dana Covid-19 desa,\" ujarnya. Lebih jauh, mantan Camat Ketahun itu menjelaskan, dasar pikir salah satunya merujuk pada Perpres Nomor 104/2021 tengang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022, wabil khusus dana desa, sudah ditegas dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b yang menegas persentase peruntukan penggunaan dana desa. Satu-satunya prioritas yang relatif sudah clear adalah soal ploting wajib penanganan Covid-19 tingkat desa. Dimana dalam beleid aturan itu, menegas besaran minimalnya 8 persen dari total pagu dana desa setiap desa. Itu artinya, kalau dihitung total dana Covid-19 desa tahun ini sebesar Rp 13,1 miliar yang tersebar pada 215 desa. Hanya saja, penggunaan anggaran Covid-19 untuk mendukung kelengkapan prokes, hanya bagi desa penyelenggara Pilkades tahun ini saja yakni 183 desa. Selain itu, tetap untuk penanganan sesuai dengan kepentingan desa. Kisi-kisi muatan Perbup dana desa pun sudah diungkapkan Budi. Tak beda dengan yang dibeber TKDD. Minus Alokasi Dana Desa. Pasalnya, sumbernya langsung dari APBD. Bukan APBN. Secara umum, kata dia, dana desa penggunaannya antara lain Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O%, Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, Program sektor prioritas lainnya 32%. \"Untuk perbup sudah di tahapan finalisasi,\" ungkapnya memungkas. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: