Rancang Aturan Penggunaan Dana BTT

Rancang Aturan Penggunaan Dana BTT

MUKOMUKO RU.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, telah merancang dan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait rencana penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk salah satu fungsinya membantu pembangunan rumah warga yang hangus terbakar. BPBD sendiri menginginkan, korban bencana alam, tidak hanya menerima bantuan sembako, tetapi juga mendapatkan bantuan kebutuhan lain seperti material bangunan untuk membangun rumah warga yang hangus terbakar, dan yang lainnya. Hal ini dikatakan Plt Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Ramdani, SE, M.Si kemarin. Ia mengatakan, soal perbup tersebut, pihaknya akan membahasnya dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal. “Ini untuk mengantisipasi, jangan sampai peraturan ini bertentangan dengan aturan di atasnya,\" kata Ramdani. Rencana penggunaan dana BTT, selain diusulkan untuk bantuan bagi warga yang menjadi korban kebakaran rumah, juga untuk warga yang menjadi korban banjir, dan tanah longsor. Sedangkan jumlah bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban, disesuaikan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh warga itu. Tentunya, untuk menghitung jumlah kerugian, harus melibatkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Selain melibatkan dinas PU, kami akan melibatkan aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam mengawasi kegiatan ini, sehingga penyaluran bantuan untuk korban bencana alam tepat sasaran,” terangnya. Meskipun korban bencana alam telah menerima bantuan dari pemerintah, namun bantuan sembako harus tetap diberikan. Dan bantuan itu, biasanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Sosial (Dinsos). Selain itu juga diharapkan, ada dana bantuan untuk pemulihan pasca terjadi bencana alam. “Itu yang sangat diharapkan. Mengenai stok cadangan logistik bencana untuk warga yang menjadi korban bencana alam, saat ini masih tersedia,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: