Nyangkut, Migor Rp 14 Ribu Tak Sampai ke PH
Edi: Disdag Harus Bersikap! PUTRI HIJAU RU.ID - Disayangkan, kebijakan pemerintah untuk menyatukan harga Minyak Goreng (Migor) Rp 14 ribu/liter, belum berlaku merata atau diterapkan oleh sejumlah ritel modern. Seperti di Kecamatan Putri Hijau, pantauan di lapangan, Minggu (23/1) sore, kemarin. Belum ditemukan ritel modern seperti Mini Market (MM) yang menyediakan produk Migor dengan harga Rp 14 ribu/liter sesuai program kebijakan pemerintah. Umumnya, harga Migor di Kecamatan Putri Hijau (PH) untuk ukuran 1/2 Kg masih bertahan Rp 13.000. Kondisi ini belum berjalan sesuai kebijakan pemerintah dan membuat masyarakat kecewa (Kecele,red). \"Di MM, belum kami temukan harga Migor seperti kebijakan pemerintah yang katanya Rp 14 ribu/liter itu. Semua Migor masih dijual dengan harga lama. Ada promo, harganya jauh jika kita bandingkan dengan kebijakan pemerintah. Ya kecewalah, katanya harga sudah disamakan menjadi Rp 14 ribu/liter tapi kenyataanya belum ada yang memberlakukan,\" keluh salah satu IRT di Putri Hijau, Shella dengan nada kecewa. Sementara itu, anggota Komisi II DPRD BU, Edi Putra, S.IP, turut menyayangkan kebijakan satu harga Migor yang diberlakukan pemerintah pusat, belum dilaksanakan oleh ritel modern di beberapa kecamatan Kabupaten BU ini. Edi berharap, Disdag BU selaku instansi terkait, sebagai perpanjangan pemerintah pusat dan provinsi, segera bersikap menyatukan harga Migor ke seluruh ritel modern di setiap kecamatan sesuai aturan yang sudah ada. Jangan sampai kata Edi, kebijakan ini timpang dan menimbulkan kekecewaan masyarakat yang terbebani dengan naiknya harga Migor. \"Disdag BU harus turun dengan menyampaikan regulasi harga Migor Rp 14 ribu/liter kepada seluruh ritel modern. Dalam konteks ritel modern, Disdag BU jangan memandang ritel waralaba seperti Indomaret atau sejenisnya tapi harus sampai ke ritel modern seperti MM di tingkat kecamatan,\" desaknya. Bila diperlukan, lanjut wakil rakyat dari Dapil IV BU ini, Disdag BU segera mengumpulkan pemilik dari ritel modern setiap kecamatan khususnya pemilik MM, untuk melaksanakan program ini. \"Disdag BU harus bisa menegaskan kebijakan ini kepada seluruh pemilik ritel modern khususnya MM yang menjamur di seluruh kecamatan,\" pintanya. Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdag) BU, H Suharlan, M.Pd, tak menepis keberadaan ritel modern khususnya MM di tingkat kecamatan, belum menerapkan kebijakan satu harga produk Migor ini. Diakui Suharlan, kebijakan satu harga Migor Rp 14 ribu/liter baru diterapkan oleh ritel modern seperti Indomaret dan sejenisnya. Sementara untuk ritel modern sekelas MM tingkat kecamatan, masih menjual Migor dengan harga lama. \"Kebanyakan MM ini masih menghabiskan stock lama sehingga kebijakan harga Rp 14 ribu/liter belum kita temukan. Khusus ritel modern seperti Indomaret dan sejenisnya, sudah berlaku sejak kebijakan ini disampaikan,\" terangnya. Lebih jauh Suharlan memastikan, kebijakan satu harga soal Migor akan diberlakukan hingga ke ritel modern seperti MM tingkat kecamatan. Hanya saja, tahapan itu masih menunggu waktu dan belum bisa dilaksanakan sekaligus. \"Aturan dari Gubernur sudah ada. Kita pastikan berlaku kepada seluruh ritel modern termasuk MM tingkat kecamatan. Kita masih butuh waktu dan bertahap karena seluruh MM masih menghabiskan stock lama. Selanjutnya, kita akan panggil owner MM untuk kita arahkan, menerapkan kebijakan satu harga ini,\" demikian Suharlan.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: