Mengapa Silpa Bisa di Tangan Kades?

Mengapa Silpa Bisa di Tangan Kades?

ARGA MAKMUR RU.ID - Secara aturan, pencairan dana desa dari Rekening Kas Desa (RKUDes) tidak hanya dicairkan oleh kepala desa sendiri. Proses ini wajib melibatkan bendahara desa. Begitu pun sudah dicairkan dari RKUDes. Siapa yang berhak memegang dana negara tersebut, pun sudah diatur dan menjadi tanggungjawab tupoksi. Mekanisme ini kesannya tidak terjadi dengan baik hingga berujung kasus; penyalahgunaan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) oleh kepala desa. Tak pelak, kegiatan anggaran yang sudah diprogramkan tertunda. Mekanisme tata atur hingga model pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa perlu disibak dalam laju penyidikan kasus penggelapan Silpa DD hampir setengah miliar itu. Kepala Kejari Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel selaku Humas, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal kalau kini, laju pemeriksaan dalam penyidikan tersangka Sunardi atau Ujang Sunardi itu, salah satunya kembali mencermati peran-peran perangkat desa di tahun anggaran yang kini tengah menjadi obyek penyidikan kejaksaan itu. \"Pengakuan tersangka Su, tetap didalami. Termasuk peran-peranan pihak lain di lingkup penyelenggara pemerintahan desa,\" ujar Denny, belum lama ini. Melihat dalih yang kini digunakan tersangka; klaim dana Silpa Rp 400 juta lebih itu digunakan sendiri, bukan tidak mungkin merupakan upaya menutupi adanya keterlibatan pelaku lain dalam praktik pidana itu. Dimana, Su kepada penyidik, mengaku menggunakan dana program yang dialihkan untuk kepentingan bisnis sendiri hingga foya-foya di tempat hiburan itu dan berujung dengan rugi. Bisnisnya tak jalan. \"Untuk saat ini, belum bisa disampaikan gamblang. Karena mengait pada materi penyidikan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: