Sekdes Jadi Plh Kades

Sekdes Jadi Plh Kades

ARGA MAKMUR RU.ID - Kontestasi Pilkades memungkinkan sekretaris desa bakal menjabat Pelaksana harian kepala desa atau Plh Kades. Ini merujuk pada aturan yang ditegas dalam surat daerah tertanggal 20 Januari lalu serta ancer-ancer tahapan Pilkades serentak yang kini masih berbentuk draf. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal adanya kans sekdes yang akan melaksanakan tugas-tugas kepala desa, ketika adanya calon incumbent di desa penyelenggara Pilkades tahun ini. \"Dalam rancangan perbup pilkades, penetapan calon kades hingga penentuan nomor urut lewat undian terbuka akan dilaksanakan akhir Juni 2022,\" ujar Budi soal draf tahapan pilkades, kemarin. Detil timeline draf, lanjut dia, penetapan nama calon kades serta penentuan nomor urut melalui undian terbuka itu, memiliki waktu 27 Juni 2/d 28 Juni 2022. Pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan waktunya 29 Juni s/d Juli 2022. \"Penetapan dan pengumuman calon kades bersifat final dan mengikat,\" bunyi draf. Lebih jauh, mantan Camat Ketahun itu pun menyampaikan, periodisasi 183 kades di daerah akan berakhir pada 28 Juli 2022 mendatang. Sesuai aturan, terus dia, enam bulan sebelum berakhirnya masa kerja kades, BPD wajib menyampaikan pemberitahuan kepada desa. Pemberitahuan soal ini, sudah kami sampaikan ke kecamatan untuk disosialisasikan kepada desa-desa, khususnya yang masa jabatan kadesnya akan berakhir tahun ini. \"Dijadwalkan pelantikan kades terpilih 30 Agustus 2022,\" pungkasnya.(bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: