Silpa DD Untuk Bisnis Kuari dan Joged

Silpa DD Untuk Bisnis Kuari dan Joged

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyidikan dugaan korupsi Silpa Dana Desa Karya Pelita yang merugikan negara hampir setengah miliar itu, mendapati fakta baru. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), mendapati pengakuan tersangka Su, uang yang membuat laju penyelenggaraan pemerintahan di desa sempat stagnan itu, dipergunakan di luar peruntukan. Selain untuk joget di tempat hiburan dan foya-foya. Tersangka juga diketahui membuka bisnis kuari. Kepala Kejari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, lewat Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal soal temuan berdasarkan pengakuan tersangka yang berpotensi dituntut pasal maksimal, lantaran kabur sehingga mengganggu kerja penyidikan kejaksaan selama 2,4 tahun itu. \"Masih proses penyidikan. Sementara, tersangka mengakui dana Rp 400 juta lebih itu, digunakan untuk usaha kuari dan hiburan ke Bengkulu,\" ungkap Denny, kemarin. Jaksa mengaku, tidak langsung percaya begitu saja. Kini, terus Denny, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami peran masing-masing perangkat pada saat pengajuan pencairan dana desa. \"Bisa saja, pengakuan tersangka ini alibi. Karena tersangka mengaku bisnis kuarinya itu juga rugi. Tidak jalan,\" terangnya lagi. Pastinya, tersangka tunggal yang diduga kuat dibantu oleh pihak lain, selama dalam pelariannya yang membuat laju penyidikan dugaan rasuah itu terhambat hingga 2,4 tahun, bakal menghadapi ancaman sanksi yang lebih berat. \"Itu pasti. Hal memberatkan yang akan kami tegaskan dalam sidang tuntutan nantinya adalah tersangka kabur dari proses hukum sehingga menghambat penegakan hukum,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: