Beratnya BPD Berlaga di Pilkades
ARGA MAKMUR RU.ID - Aturan main Pilkades serentak di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) 2022, didahului oleh surat daerah. Perbup Pilkades yang belum rampung. Surat daerah dengan perihal: Pencalonan Sebagai Kepala Desa tertanggal 20 Januari 2022 tersebut, memberikan ancer-ancer kepada calon kontestan. Secara khusus, surat pemilik nomor: 141/0295/DPMD itu, mengatur pada empat obyek yang dimungkinkan melaju di kontestasi level desa itu. Pertama incumbent atau kades lama, ASN, perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khusus anggota BPD, diharuskan mundur sebelum mencalonkan diri. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, saat dikonfirmasi tak menyangkal adanya surat daerah itu. Budi menyampaikan, dasar pikir surat yang diterbit sebelum Perbup Pilkades itu, merujuk Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pilkades, Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD, Permendagri Nomor 72/2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pilkades serta Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5/2015 tentang Pilkades. \"Berkenaan dengan hal tersebut, diminta para Camat untuk menyosialisasikan di wilayah kerja masing-masing,\" bunyi surat yang diteken Sekda BU, Dr Haryadi, sebelum penutup, kemarin. Budi mengaku, daerah tengah membahas draf Perbup Pilkades serentak ini. Lembatnya produk hukum daerah itu, dihadapkan dengan bengkak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlanjut lagi ke jumlah petugas TPS itu, lantaran adanya aturan soal jumlah maksimal pemilih di setiap TPS. \"Syarat pencalonan sendiri, diharapkan nantinya akan menjadi cermatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serta obyek cermatan Camat, selaku Pengawas Pilkades,\" pungkasnya. (bep) /// Berikut Syarat Pancalonan 1. Kades yang akan mencalonkan diri kembagali sebagai kepala desa, diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Dalam hal kepala desa cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa selaku Pelaksana Harian yang ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati. 2. Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. 3. PNS/ASN pada saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa harus sudah menunjukkan surat ijin dari Pembina Kepegawaian. Dalam hal ini PNS daerah/kota dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sedangkan PNS Provinsi dikeluarkan oleh Gubernur. 4. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, wajib melampirkan Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota BPD dari Bupati. **Sumber : Surat Nomor 141/0295/DPMD, Hal: Pencalonan Sebagai Kepala Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: