Nikah di Bawah Umur ‘Naik Daun’

Nikah di Bawah Umur ‘Naik Daun’

ARGA MAKMUR RU.ID - Pernikahan dini atau nikah di bawah umur, selama pandemi Covid-19 2021 mendapati angka yang relatif tinggi. Bahkan, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlahnya pun melonjak. Meski begitu, terpantau ada pula perkara permohonan itu yang dicabut dari pengadilan. Selain itu, jumlah izin poligami tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Tercatat, ada 2 suami yang mengajukan ijin resmi untuk beristri lagi. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Arga Makmur, Khairunnas, S.Ag, MH, dalam rilis tahunan resminya, memapar jumlah perkara dispensasi kawin tahun lalu. Dalam angka, fasilitas negara lewat pengadilan agama, untuk melegalkan pernikahan yang belum memenuhi umur nikah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, mengalami peningkatan. Khususnya untuk perkara dispensasi nikah yang diputus pengadilan. \"Dispensasi nikah tahun 2021, diterima 164 perkara. Diputus 164 perkara,\" papar statistik jenis perkara permohonan yang ditegas di nomor 22 itu. Ada lagi, 11 perkara dicabut. Membanding tahun sebelumnya, 2020 dispensasi nikah sebanyak 166 perkara dan diputus 159 perkara. Khairunnas menyampaikan, dispensasi nikah merupakan mekanisme pernikahan yang wajib dilalui oleh calon pasangan nikah, ketika umurnya masih belum memenuhi syarat nikah sebagaimana ditegas dalam UU Perkawinan. \"Jadi calon pesangan nikah yang belum berumur 19 tahun, ketika harus melangsungkan pernikahan, maka mesti mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,\" paparnya, kemarin. Senada, Kepala Kantor Kemenag BU, H Ajamalus, S.Ag, MH, sebelumnya juga menyampaikan Kantor Urusan Agama (KUA), tidak bisa memfasilitasi pernikahan yang calon pasangan nikah atau salah satunya, belum mencukupi umur nikah (19 tahun,red) sebagaimana ditegas dalam UU Perkawinan. \"Calon pasangan nikah yang belum berumur 19 tahun, harus mendapatkan ketetapan dari pengadilan agama terlebih dahulu, sebagai syarat bagi KUA untuk menikahkan dan mencatat pernikahan itu sebagai peristiwa nikah negara,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: