Oknum Kades Sinyalkan Mundur
HULU PALIK RU.ID - Polemik yang belum berujung, gegera persoalan amoral yang menyeret salah satu nama oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara (BU), agaknya bakal menemui titik terang. Kecamatan mengkonfirmasi, sinyalemen niatan mundur dari oknum kades yang disebut-sebut dipergoki istrinya sendiri dalam situasi tak lumrah, tengah bersama dengan wanita lain di kawasan Kota Arga Makmur itu. Desakan mundur sendiri, kini terus menyeruak, sejalan dengan sudah digelarnya sidang adat di desa itu. Camat Hulu Palik, Sahmad, waktu dikonfirmasi Radar Utara, Rabu (19/1) sore, mengatakan niatan mundur itu disampaikan oknum kades, ketika yang bersangkutan melakukan komunikasi dengannya via telpon. Dalam obrolan itu, cerita Camat, oknum kades yang diketahui merupakan ASN aktif di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) tersebut, sudah mengungkapkan niatannya untuk mundur. Meski, kepastiannya, kata Camat, hingga kini belum diterima pihaknya. \"Waktu itu saya telpon, tidak diangkat. Trus dia (oknum kades,red), nelpon balik. Nah dari percakapan itu, dia bilang dari hati nurani, ada niatan untuk mundur,\" ungkap Camat, kemarin. Meski begitu, Camat turut menerangkan, oknum kades itu masih bersikukuh dengan sikapnya yang tidak bersalah. Dimana sebelumnya, alasan inilah yang kemudian sang kades yang menyisakan jabatannya beberapa bulan lagi itu, tidak menghadiri sidang adat. Termasuk juga enggan, membayar denda adat. Hal ini disampaikan Sahmad. Disinggung soal pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat? Sahmad mengklaim, hingga saat ini roda pemerintahan di desa itu, masih relatif berjalan dengan baik. Secara umum, penyelenggaraannya di-handle sekretaris desa. \"Tapi kami juga meminta, agar oknum kades ini mengambil langkah-langkah yang lebih bijak. Jangan sampai, pelayanan di masyarakat menemui kendala. Dan sejauh ini, kami dari kecamatan pun belum menerima adanya surat pengunduran diri bersangkutan yang juga tidak berada di desa,\" paparnya. Sebelumnya, daerah sudah mengkonfirmasi soal mekanisme pemberhentian seorang kepala desa. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, ketika dikonfirmasi Radar Utara, menyampaikan, jujugan sikapnya tidak melenceng dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa, kata Budi, dibebani banyak kewajiban dan larangan. Implikasi atau dari penegasan itu, terus dia, adalah adanya risiko pemberhentian. Pengaturan mengenai pemberhentiannya ditegas dalam Pasal 40 sampai dengan pasal 47 UU Desa. Lebih detil lagi, berhentinya seorang kepala desa, disebabkan sebagaimana rumusan Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Desa atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. \"Konsep berhenti dan diberhentikan termasuk orang yang menetapkan pemberhentian itu, dituangkan dalam Pasal 40 ayat (1). Seorang kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: