Camat Kota Terancam Dinonaktifkan

Camat Kota Terancam Dinonaktifkan

MUKOMUKO RU.ID - Camat Kota Mukomuko yang pernah merangkap jebatan sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko inisial, AN, terancam dinonaktifkan dari jabatanya sebagai camat. Ancaman itu bakal diterima AN, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Tipidter Polres Mukomuko Polda Bengkulu atas kasus dugaan penyebarluasan dokumen berupa KTP ivalid di Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu. “Ancaman nonaktif dari jabatan sebagai camat itu sudah pasti dan ini berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk proses non aktif, sekarang belum bisa kami tindak lanjuti ke Bupati karena kami belum menerima surat penetapan tersangka dari Polres Mukomuko,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, ketika dikonfirmasi kemarin. Alasan AN terancam dinonaktifkan dari jabatanya sebagai camat, supaya yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum yang kini sedang menjeratnya. Selama yang bersangkutan nanti dinon aktifkan dari jabatanya, maka hak – haknya sebagai camat juga akan ditarik oleh Pemkab Mukomuko. Bahkan tidak menutup kemungkinan, gajinya juga akan dibayar separo. “Ini berlaku bagi seluruh ASN. Selain ancaman dinonaktifkan, gajinya juga terancam dibayar separo,” terangnya Selain AN yang terancam dinonaktifkan dari jabatanya sebagai camat. Inisial NA, salah satu honorer yang disebut – sebut sebagai sopir AN saat menjabat sebagai Plt Kadis Capil Mukomuko, juga terancam diberhentikan. Untuk pemberhentian honorer tersebut, jelas Wawan bisa dilakukan oleh pimpinan di OPD tersebut dan juga Bupati. “Dilihat SK honor yang ia miliki itu siapa yang menandatangani. Kalau yang menandatangani kepala dinas, pemberhentiannya cukup dari dinas itu sendiri. Kalau yang bersangkutan itu statusnya honor daerah (Honda) maka yang memberhentikan bupati. Yang jelasnya, oknum tenaga honor tersebut juga akan diberhentikan,” ancamanya. Hanya mengulas, tim penyidik Sat Tipidter Polres Mukomuko, menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Mukomuko, AlN sebagai tersangka, Senin (17/1). Selain AN yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Kota Mukomuko. Penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu sopir Plt Kadis Dukcapil, berinisial Na. Dan mantan Sekretaris Partai Nasdem Mukomuko, berinisial Ru yang saat itu mengaku sangat membutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulance dari Partai Nasdem pusat. Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak dilakukan penahanan sepanjang kasus itu masih dalam penanganan penyidik Polres Mukomuko. Sehingga tiga orang tersangka ini pun tidak akan merasakan dinginnya dinding hotel prodeo Polres Mukomuko. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: