Akhir Masa Jabatan, BPD Diminta Surati Kades

Akhir Masa Jabatan, BPD Diminta Surati Kades

PUTRI HIJAU RU.ID - Plt Camat Putri Hijau, Soefredy, SE menegaskan, BPD sudah dapat menjalankan kewenangannya, untuk mengingatkan Kades depinitif yang akan mengakhiri masa jabatannya tahun 2022. Instruksi tersebut, kata Fredy, telah diperkuat dengan surat pemberitahuan yang diberikan oleh DPMD BU ke pemerintah kecamatan, belum lama ini. Dalam surat tersebut diungkapkan Fredy, berdasarkan pasal 8 Perda BU nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kades, pemerintah kecamatan memberitahukan BPD yang Kadesnya akan berakhir masa jabatan, untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang akhir masa jabatan yang disampaikan, enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. \"Atas dasar surat ini, kami minta BPD yang masa jabatan Kadesnya berakhir, mengingatkan Kades itu dengan mengirim surat,\" tegas Fredy. Selain mengingatkan akhir masa jabatannya, lanjut Fredy, BPD berhak mendesak Kades dengan meminta dokumen LPPD, minimal harus sudah dilaporkan ke BPD, tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Setelah LPPD diterima, lanjut Fredy, BPD melakukan koreksi atas dokumen penyelenggaran pemerintahan desa selama masa kepemimpinan Kades. \"Setelah dikoreksi dan laporan yang disampaikan sesuai dengan data LPPD, BPD menandatangani LPPD untuk diteruskan ke Bupati BU. Maksimal, LPPD harus sudah disampaikan enam bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir. Kami harap dapat dipahami dan segera dilaksanakan,\" pintanya.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: