SMA Sederajat ‘Diharamkan’ Pungut SPP

SMA Sederajat ‘Diharamkan’ Pungut SPP

ARGA MAKMUR RU.ID - Berdasarkan surat edaran Gubernur Bengkulu Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiyaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu terutama Kabupaten Bengkulu Utara, wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil pelajar peserta didik dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SMA N 3 Bengkulu Utara, menjadi salah satu sekolah yang dibebaskan dari biaya SPP. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Bengkulu Utara, Slamet Supriyanto, M.Pd, saat diwawancarai Radar Utara di ruang Kepala SMAN 3 BU, Selasa (18/01) siang kemarin. “Terhitung 1 Januari 2022, semua SMA, SMK dan SLB, harus melaksanakan surat edaran tersebut termasuk SMAN 03 BU dan ini sudah saya umumkan kepada seluruh murid bahwa tidak diwajibkan membayar SPP,” terangnya. Sekolah dilarang keras memungut dalam arti dengan jumlah yang ditentukan dan dalam dalam jangka waktu yang ditetapkan. Hanya saja, diperbolehkan berupa sumbangan yang sifatnya sukarela dan kebutuhan anak seperti seragam sekolah. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak sekolah karena semua sudah gratis. Mari bersama, kita wujudkan pendidikan yang maju di Bengkulu Utara khususnya di SMAN 03 BU,” tambah Slamet. Sayangnya, hingga berita ini dirilis ke meja redaksi sekira pukul 18.59 WIB kemarin sore, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Wilayah 1 Arga Makmur, Bengkulu Utara, Eprilia Purwanti, MH, belum dapat dikonfirmasi terkait SE Gubernur ini. Upaya untuk mengkofirmasi melalui sambungan nomor ponsel dan kontak Whatshapp (WA) yang biasa digunakannya, belum mendapatkan respon. (ci1/bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: